Menakar Kembali Marwah Pendidik: Inisiasi Moratorium Penutupan Prodi Keguruan dan Standarisasi Upah Nasional

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:21 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto istimewa sang penulis Arini Fariza Fitri)

TIMELINES INEWS INFESTIGASI

Penulis:  Arini Fariza Fitri Mahasiswa PBI Unmuh Babel Nim 250441008

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sebuah sudut ruang kelas yang bersahaja, seorang guru honorer masih setia mengabdikan dirinya meskipun dihimpit ketidakpastian. Di balik tinta yang digoreskan, tersimpan realita getir tentang dompet yang kian menipis bahkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan transportasi harian. Ironisnya, di saat yang sama, para mahasiswa di fakultas keguruan sedang bergelut dengan teori pendidikan, tanpa menyadari bahwa di meja birokrasi, eksistensi program studi mereka sedang dipertaruhkan demi narasi “relevansi industri”.

Sektor pendidikan nasional saat ini tengah terjebak dalam kontradiksi yang mendalam: kita mendambakan output berkualitas global, namun abai terhadap kesejahteraan fundamental para pelakon utamanya. Apabila saya diberikan amanah sebagai Menteri Pendidikan dalam kurun waktu satu hari, prioritas saya bukanlah merombak kurikulum secara serampangan, melainkan menginisiasi moratorium penutupan program studi keguruan sembari melakukan reorientasi kebijakan guna memulihkan martabat guru, mulai dari tahap pendidikan hingga masa pengabdian.

Wacana penutupan ini sendiri bermula dari sorotan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek yang menyebut jumlah lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) mencapai 490.000 orang per tahun, sementara daya serap formasi hanya berkisar 20.000 posisi (Detikcom, 25 April 2026). Kesenjangan statistik inilah yang kemudian melahirkan wacana pragmatis untuk menutup program studi yang dianggap surplus. Namun, kita harus menegaskan kembali bahwa perguruan tinggi bukanlah sekadar lini produksi buruh industri. Sebagaimana diingatkan dalam sorotan media soal penghapusan prodi tak relevan (Kumparan, 27 April 2026), kampus adalah ruang untuk memanusiakan manusia, bukan pelayan kepentingan pasar modal semata.

Guru adalah akar yang menumbuhkan kemajuan profesi-profesi lain. Peradaban tidak akan memiliki pakar medis yang cekatan atau teknokrat yang andal tanpa peran transformatif seorang pendidik. Oleh karena itu, memangkas institusi pencetak guru dengan dalih efisiensi ekonomi merupakan sebuah kekeliruan logika yang fatal. Indonesia sebenarnya tidak sedang kelebihan guru, melainkan sedang mengalami krisis distribusi dan keterbatasan kanal pengabdian.

Bukti nyata mengenai urgensi ini dapat ditemukan di daerah asal saya, Kepulauan Bangka Belitung.Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang tahun 2026, wilayah ini masih kekurangan setidaknya 76 tenaga pengajar profesional, dengan kebutuhan paling krusial pada level Sekolah Dasar. Laporan Bangka Pos edisi April 2026 turut menyoroti tantangan sekolah-sekolah di daerah dalam menambal lubang kekurangan pengajar. Fakta ini membantah asumsi kelebihan pasokan lulusan; daerah justru tengah menjerit membutuhkan distribusi guru yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, saya berkeyakinan bahwa menjadi pendidik adalah sebuah panggilan ahli yang membutuhkan dedikasi linier. Mendidik bukan sekadar pekerjaan alternatif. Maka dari itu, kebijakan krusial yang saya tawarkan adalah membatasi akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus bagi lulusan sarjana kependidikan.

Sebagaimana spesialisasi di dunia kedokteran, penguasaan pedagogi dan psikologi perkembangan memerlukan fondasi yang konsisten sejak awal masa kuliah. Kebijakan ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap integritas profesi keguruan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Realita sosial di akar rumput juga menuntut perubahan radikal. Sangat tidak masuk akal apabila dedikasi seorang guru honorer di sejumlah daerah hanya diapresiasi dengan honor ratusan ribu rupiah per bulan, sebagaimana kerap disorot media lokal seperti Bangka Pos. Angka sekecil itu adalah bentuk penghinaan terhadap nilai kemanusiaan dan intelektual. Kesejahteraan finansial adalah prasyarat mutlak bagi mutu instruksional di kelas.

Kita tidak bisa mengharapkan peningkatan skor literasi nasional jika pengajarnya masih harus berjibaku dengan kemiskinan struktural. Oleh karena itu, standarisasi upah minimum profesional bagi guru secara nasional harus dipandang sebagai investasi peradaban, bukan sekadar beban belanja negara.Sebagai pemegang mandat dalam sehari, saya akan menginisiasi tiga pilar transformasi. Pertama, mentransformasi LPTK melalui platform Teaching Campus Cloud agar prodi keguruan menjadi pusat inovasi teknologi pendidikan. Kedua, mengaktifkan National Teacher Marketplace sebagai sistem distribusi guru yang transparan, lengkap dengan skema Fast-Track Career bagi mereka yang bersedia bertugas di daerah seperti Pangkalpinang. Terakhir, merintis Dana Abadi Kesejahteraan Pendidik melalui integrasi dana CSR industri, guna menjamin pendapatan guru yang manusiawi dan kompetitif secara nasional.

Meskipun waktu yang tersedia relatif singkat, satu hari sudah cukup untuk meletakkan fondasi kebijakan yang berpihak pada kemuliaan guru. Kemajuan pendidikan tidak ditentukan oleh dinginnya angka-angka statistik, melainkan oleh keberpihakan nyata terhadap mereka yang berdiri di garda depan ruang kelas. Dengan memoratoriumkan penutupan prodi keguruan dan menjamin taraf hidup pengajarnya melalui standarisasi upah nasional, kita sedang memelihara nyala api peradaban Indonesia. Sebuah bangsa hanya akan berdiri tegak jika pundak para gurunya mendapatkan penghargaan yang layak dan proporsional.

Daftar Pustaka

Badri Munir Sukoco. (2026, April). Evaluasi Relevansi Lulusan dan Efisiensi Program Studi di Era Disrupsi [Pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek dalam Forum Akademik Nasional].

Bangka Pos. (2026, April). Dilema Pendidikan di Bangka Belitung: Antara Kekurangan Guru dan Pengabdian Tanpa Tanda Jasa.

Detikcom. (2026, 25 April). Sekjen Kemendiktisaintek Soroti Oversupply Lulusan LPTK yang Capai 490 Ribu per Tahun.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang. (2026). Data Kebutuhan Tenaga Pendidik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.

Hazel, V. K. (2026, 27 April). Kampus Bukan Pabrik Buruh: Menyoal Penghapusan Prodi Tak Relevan. Kumparan.

Medcom.id. (2026, 26 April). Pemerintah Kaji Penutupan Prodi Keguruan guna Tekan Angka Pengangguran Terdidik.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara RI Tahun 2005, No. 157. Sekretariat Negara.

Berita Terkait

Hubungan Parasosial di Era Digital
Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?
Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA
Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?
Pernikahan Dini Langgar Hak Anak
Etika di Ruang Digital: Mengapa Sopan Santun di Media Sosial adalah Fondasi Karakter Bangsa
Lulus Tanpa Skripsi, Siapkah Mahasiswa? Pentingnya Bersikap Jeli Terhadap Kebijakan Baru 

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:44 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20 WIB

Audiensi Hangat Bapas Palangka Raya dengan Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:38 WIB

Lebih Dekat & Efektif: Pos Bapas Kapuas Mudahkan Klien Wajib Lapor & Konsultasi

Berita Terbaru

NASIONAL

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Jul 2026 - 05:03 WIB