Hadiri Konsolidasi Tahapan Kampanye Panwaslu Kecamatan Dan Pkd Se-Kabupatan Aceh Tengah, Ini Yang disampaikan Kapolres

LARRY

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 18:59 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS| TAKENGON

Takengon – Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K.,MH., menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitas sentra gakkumdu tahapan masa kampanye dalam rangka kesiapan pengamanan dan penanganan tindak pidana pemilu 2024, bertempat di Gedung Olah Seni Takengon Aceh Tengah, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Kapolres Aceh Tengah, hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Bawaslu Aceh Tengah Waladan Yoga, S.H., Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Safwani, S.H., M.H, Komisioner Panwaslih Aceh Tengah Darmawan Putra, S.H, Plt. Kepala Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adamy, S.E, Panita pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas kelurahan Desa (PKD) Se-Kab. Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, di kesempatan itu menyampaikan akan menanggapi keluhan Ketua Bawaslu Aceh Tengah tentang Kempanye yang tidak mengikuti peraturan Perundang-Undangan yang berkalu.

Lanjutnya, Tahun 2024 merupakan tahun Politik terbesar di Indonesia yang mana pemilihan seluruh Peserta Pemilu akan dilaksanakan dalam satu waktu.

“Polalisasi Politik Identitas harus kita kawal dengan ketat guna dapat menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa”ujarnya.

Masih bersama Kapolres, Tahapan Kampanye Pemilu sudah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pihak Kepolisian akan bekerja dan bertindak sesuai dengan UU dan Perkab yang berlaku guna dapat mengamankan semua Tahapan Pemilu tahun 2024.

Ia juga berharap kepada seluruh Panwalsu dan PKD Se-Kabupaten Aceh Tengah, agar dapat bersikap Profesional dalam seluruh rangkaian Pemilu.

Tambah Kapolres AKBP Dody, menjelaskan larangan dan Sanksi hukum dalam kampanye Sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, Jika aturan tersebut dilanggar maka peserta pemilu dapat dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).

Berita Terkait

Lima Cage Meurandeh Teungoh Cabut Nomor Urut, Siap Bertarung di Pilchiksung 2026
Mulai Besok, Pemko Langsa Salurkan Jadup Tahap II, Walikota: Warga yang Belum Terdata Akan Diusulkan Kembali
Langkah Nyata Dukung Pendidikan, Bupati Aceh Utara Tinjau dan Siapkan Renovasi IPAU
Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:13 WIB

Sertijab Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi Serahkan Tongkat ke Erwedi Supriyatno

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:22 WIB

Karutan Raymon Girsang: Pembinaan Keagamaan di Rutan Tanjung Jadi Bekal WBP Kembali ke Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:27 WIB

Panen 100 Ikat Kangkung, Rutan Tanjung Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:18 WIB

Pererat Hubungan, Rutan Tanjung Gelar Bansos Mi Instan, Gula, Minyak Goreng untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:45 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Deteksi Dini Lewat Cek Listrik Rutin Wujudkan Rutan Tanjung Aman & Kondusif

Kamis, 11 Juni 2026 - 00:26 WIB

Rutan Tanjung Optimalkan Pembinaan Lewat Berjemur Terjadwal dan Pemeriksaan Kesehatan Rutin

Berita Terbaru