ACEH BARAT — Perubahan narasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhadap PT Mifa Bersaudara kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya Bupati Aceh Barat Tarmizi mendorong pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR), kini kontribusi PT Mifa justru mendapat apresiasi sebagai bagian dari dukungan pembangunan dan pelayanan publik di Aceh Barat.
Perubahan sikap tersebut dipertanyakan Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA). Lembaga itu menilai, apresiasi terhadap kontribusi perusahaan merupakan hal yang wajar, tetapi tidak seharusnya menghapus kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Dulu pemerintah berbicara tentang audit, transparansi, evaluasi, bahkan mempertanyakan realisasi dana CSR. Sekarang ketika perusahaan memberikan bantuan, narasinya berubah menjadi apresiasi dan kado untuk masyarakat. Pertanyaan kami sederhana: apakah persoalan yang dahulu dipersoalkan pemerintah sudah benar-benar selesai, atau hanya berganti narasi?” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya.
Pernah Soroti Realisasi CSR PT Mifa
Polemik mengenai CSR PT Mifa mencuat pada Maret 2025 ketika Bupati Tarmizi mendorong pengawasan terhadap dana TJSL perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat.
Dalam pemberitaan saat itu, Tarmizi menyebut total dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Aceh Barat pada 2024 mencapai sekitar Rp55 miliar. Dari angka tersebut, PT Mifa disebut memiliki kontribusi sekitar Rp52,5 miliar, sementara realisasi yang disebutkan pemerintah daerah sekitar Rp27 miliar.
Tarmizi pada saat itu menegaskan bahwa pengawasan diperlukan untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kemudian melalui Inspektorat melakukan langkah pengawasan terhadap sejumlah perusahaan. Dalam proses tersebut muncul polemik mengenai PT Mifa.
Inspektorat menyatakan PT Mifa tidak bersedia mengikuti bentuk audit atau pengawasan yang dilakukan. Namun pihak PT Mifa memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tidak menolak monitoring dan evaluasi, melainkan mempersoalkan bentuk audit tertentu serta dasar kewenangan pelaksanaannya.
Dengan demikian, menurut LANA, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai istilah “menolak audit” atau “tidak menolak pengawasan”.
“Yang lebih penting adalah apakah seluruh persoalan administratif dan substansinya sudah diselesaikan. Kalau sudah, publik berhak mengetahui hasilnya. Kalau belum, publik juga berhak mengetahui statusnya,” kata Laksamana.
Bantuan untuk Rumah Sakit Tetap Harus Diapresiasi
LANA menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan bantuan PT Mifa kepada masyarakat maupun fasilitas kesehatan.
Dukungan PT Mifa terhadap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, termasuk fasilitas Cath Lab, penguatan pelayanan IGD, ruang rawat inap, peralatan medis dan ambulans, diberitakan memiliki nilai sekitar Rp9,6 miliar.
Kontribusi tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap sektor kesehatan yang tentunya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau bantuan tersebut benar-benar bermanfaat dan dilaksanakan secara transparan, tentu harus diapresiasi. Kami tidak sedang mempersoalkan perusahaan memberikan bantuan. Yang kami pertanyakan adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Laksamana.
Menurut LANA, apresiasi terhadap perusahaan dan pengawasan terhadap perusahaan bukan dua hal yang bertentangan.
Pemerintah dapat mengapresiasi kontribusi dunia usaha sekaligus tetap memastikan pelaksanaan TJSL berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
CSR Bukan Hadiah Pribadi kepada Pemerintah
LANA mengingatkan bahwa istilah “kado” perlu ditempatkan secara proporsional.
Program TJSL/CSR pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Karena itu, bantuan yang diberikan perusahaan kepada masyarakat tidak seharusnya diposisikan semata-mata sebagai pemberian sukarela yang kemudian membuat fungsi pengawasan pemerintah menjadi longgar.
“Jangan sampai karena ada bantuan, pemerintah merasa tidak perlu lagi bertanya. CSR bukan hadiah pribadi kepada pemerintah. Manfaatnya memang harus kembali kepada masyarakat,” kata Laksamana.
Ia menilai pemerintah justru harus berada pada posisi yang objektif: menghargai investasi, menjaga hubungan baik dengan perusahaan, tetapi tetap menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan aturan.
LANA Minta Pemkab Buka Rapor CSR PT Mifa
LANA meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat membuka informasi mengenai pengelolaan CSR PT Mifa secara lebih transparan kepada masyarakat.
Sedikitnya terdapat beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan pemerintah, antara lain total dana TJSL yang menjadi kewajiban perusahaan, jumlah yang telah direalisasikan, program yang telah dilaksanakan, penerima manfaat, serta hasil monitoring dan evaluasi pemerintah daerah.
LANA juga meminta penjelasan mengenai status persoalan pengawasan yang mencuat pada 2025.
“Kalau persoalan sebelumnya sudah selesai, sampaikan kepada masyarakat bahwa sudah selesai dan jelaskan berdasarkan dokumen serta hasil evaluasi. Kalau masih ada proses, katakan masih berproses. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan potongan-potongan informasi,” ujar Laksamana.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa hubungan pemerintah dengan perusahaan memengaruhi sikap pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Jangan Sampai Pemerintah Berubah dari Pengawas Menjadi Sekadar Penerima Apresiasi
LANA menilai pemerintah daerah tidak boleh terjebak pada dua kutub ekstrem: memusuhi perusahaan atau sebaliknya terlalu dekat dengan perusahaan.
“Rakyat tidak membutuhkan pemerintah yang membenci perusahaan. Tetapi rakyat juga tidak membutuhkan pemerintah yang kehilangan sikap kritis terhadap perusahaan. Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang mampu menjaga investasi sekaligus memastikan investasi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Laksamana.
Ia menambahkan, ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata berapa banyak bantuan perusahaan yang diterima, melainkan sejauh mana pemerintah mampu memastikan kontribusi tersebut memberikan dampak nyata, terukur dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kalau kemarin pertanyaannya adalah ‘CSR ini ke mana?’, maka hari ini jangan cukup dijawab dengan ‘ini kado’. Publik membutuhkan data, dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi,” katanya.
LANA: Apresiasi Boleh, Pengawasan Jangan Berhenti
LANA menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi ataupun mengurangi apresiasi terhadap program sosial perusahaan.
Sebaliknya, menurut LANA, transparansi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun perusahaan.
“Perusahaan yang memberikan kontribusi kepada masyarakat tentu patut diapresiasi. Pemerintah yang mampu menghadirkan investasi juga patut diapresiasi. Tetapi apresiasi tidak boleh menggantikan pengawasan,” kata Laksamana.
Ia meminta Bupati Tarmizi menjelaskan kepada masyarakat Aceh Barat apakah berbagai persoalan mengenai CSR PT Mifa yang pernah muncul pada 2025 telah dinyatakan selesai secara administratif dan substantif.
“Jangan sampai publik melihat pemerintah berubah dari pengkritik menjadi pengagum hanya karena hubungan dengan perusahaan semakin harmonis. Kalau memang semuanya sudah selesai, buka datanya. Kalau ada hasil evaluasi, sampaikan hasilnya. Itu jauh lebih kuat daripada sekadar seremoni dan pujian,” pungkas Teuku Laksamana.
#LANA
#aceh barat





























