ACEH BARAT — Pengadaan buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA). Lembaga tersebut mengaku tengah menelusuri sejumlah informasi mengenai dugaan pemberian cashback oleh penerbit, dominasi penerbit tertentu dalam pengadaan buku, serta dugaan adanya pertemuan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
LANA juga mengklaim tengah menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Aceh Barat dalam rangkaian pengadaan tersebut.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, mengatakan pihaknya telah menerima informasi yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai penerbit yang diduga terlibat serta dugaan besaran cashback yang diberikan.
«“Kami mengetahui informasi mengenai berapa cashback yang diberikan oleh penerbit dan penerbit mana saja yang terlibat. Kami juga sedang mendalami bagaimana pengondisiannya dilakukan dan di mana saja pertemuan-pertemuan terkait persoalan ini berlangsung,” ujar Teuku Laksamana.»
Menurut LANA, informasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri apakah terdapat praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan penggunaan dana BOS.
Soroti Dominasi Penerbit
LANA mempertanyakan munculnya penerbit tertentu secara dominan dalam pengadaan buku di sejumlah satuan pendidikan.
Teuku Laksamana mengatakan, apabila pengadaan buku benar-benar didasarkan pada kebutuhan sekolah dan dilakukan sesuai ketentuan, maka proses pemilihan buku semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
«“Pertanyaan sederhananya, kalau sekolah memang menentukan buku berdasarkan kebutuhan, mengapa ada penerbit tertentu yang begitu kuat masuk ke sekolah? Kemudian kalau memang ada cashback, siapa yang menerima dan dalam konteks apa pemberian itu dilakukan?” katanya.»
Namun, LANA menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi. Dugaan mengenai cashback maupun pihak yang disebut menerima keuntungan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Telusuri Dugaan Aliran Keuntungan
Selain menelusuri penerbit dan mekanisme pengadaan, LANA mengaku sedang mendalami dugaan aliran keuntungan dari transaksi pembelian buku.
Menurut Teuku Laksamana, pihaknya berupaya memperoleh gambaran secara utuh mengenai siapa yang menentukan pembelian, nilai transaksi, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat keuntungan atau pemberian tertentu di luar transaksi yang semestinya.
«“Bagi kami, yang penting bukan hanya buku apa yang dibeli. Kami ingin melihat siapa yang menentukan, siapa yang mendapatkan keuntungan, berapa nilainya, dan bagaimana mekanismenya,” ujarnya.»
LANA menyatakan informasi tersebut akan dicocokkan dengan dokumen pengadaan, bukti transaksi, keterangan pihak terkait, serta data lain yang dapat memperkuat atau justru membantah dugaan tersebut.
Jejak Pertemuan Turut Didalami
LANA juga mengaku tengah menelusuri informasi mengenai adanya pertemuan antara pihak tertentu dengan penerbit maupun pihak yang berkaitan dengan pengadaan buku di sekolah.
Teuku Laksamana mengatakan pihaknya sedang berupaya memverifikasi waktu, lokasi, peserta, serta substansi pembicaraan dalam pertemuan yang dimaksud.
«“Jejak pertemuan ini penting. Karena dari sana kami ingin melihat apakah ada komunikasi atau kesepakatan tertentu sebelum sekolah melakukan pembelian,” katanya.»
Meski demikian, keberadaan sebuah pertemuan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Menurut LANA, substansi pertemuan, hubungan dengan proses pengadaan, serta bukti lain yang mendukung akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
Tidak Menutup Kemungkinan Dibawa ke Ranah Hukum
LANA menyatakan tidak ingin membuat kesimpulan sebelum informasi dan dokumen yang dimiliki dinilai cukup.
Apabila hasil pendalaman nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti memadai, LANA menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum.
«“Kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini kami sedang mempertimbangkan apakah laporan akan kami sampaikan kepada KPK atau Kejaksaan Agung,” tegas Teuku Laksamana.»
Ia mengatakan laporan, apabila benar-benar dilakukan, harus disertai informasi dan bukti yang dapat diuji oleh aparat penegak hukum.
LANA: Dana BOS Bukan Ruang Mencari Keuntungan Pribadi
LANA mengingatkan bahwa dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan satuan pendidikan. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh diarahkan untuk memberikan keuntungan pribadi atau pihak tertentu secara tidak semestinya.
«“Dana BOS adalah uang negara. Jangan sampai kebutuhan buku anak-anak justru menjadi ruang untuk mencari keuntungan melalui cashback atau pengondisian tertentu,” kata Teuku Laksamana.»
Ia menegaskan LANA masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh sebelum menentukan langkah berikutnya.
«“Kami sudah mencium aromanya, bahkan sudah mengantongi beberapa bukti dalam pembelian buku BOS sekolah di Aceh Barat. Kalau bukti sudah cukup, kami akan bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.»
Redaksi mencatat: hingga berita ini diturunkan, tudingan mengenai dugaan cashback, pihak penerima, pengondisian pengadaan, maupun dugaan keterlibatan pihak yang disebut dekat dengan Bupati Aceh Barat masih merupakan klaim dan informasi yang sedang diverifikasi oleh LANA. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan atau fakta hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan pers.
































