TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
08/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 8 September 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Percepatan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Rusak Berat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus sebagai upaya mendorong pengelolaan BMN yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan satuan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Ibrahim selaku perwakilan Biro BMN Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan materi terkait percepatan proses penghapusan BMN yang mengalami kondisi rusak berat.
Seluruh satuan kerja didorong untuk segera menindaklanjuti proses penghapusan BMN rusak berat, khususnya BMN dengan nilai di bawah Rp100 juta. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian administrasi aset sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan BMN.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti proses penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan BMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap proses penghapusan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pengelolaan aset di Bapas Palangka Raya dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Theo.
Percepatan penghapusan BMN rusak berat diharapkan mampu mengurangi kesenjangan penyelesaian administrasi aset serta meminimalkan potensi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada periode berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan BMN yang profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Terangnya.
#Kemenimipas
#Ditjenpaskalteng
#Hensah
#TheoAdrianus
#BapasPalangkaRaya
(***)


































