TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
10/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 10 September 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pemindahan narapidana yang digelar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Sidang dipimpin Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan (Kabid PP) Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, selaku Ketua TPP, serta diikuti jajaran Bidang Pembinaan dan Pelayanan dan perwakilan petugas Bapas Kelas I Palangka Raya.
Dalam sidang tersebut, TPP membahas berbagai aspek terkait usulan pemindahan narapidana, mulai dari kondisi overkapasitas, keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan asal, kesiapan sarana dan prasarana di tempat tujuan, hingga kelengkapan administrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Pemindahan juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan program pembinaan kemandirian, khususnya melalui pengembangan program ketahanan pangan. Dengan demikian, WBP diharapkan memperoleh pengalaman dan keterampilan yang dapat meningkatkan produktivitas selama menjalani masa pembinaan.
Selaku Ketua TPP, Suwarto menegaskan bahwa setiap usulan pemindahan harus dilakukan secara cermat dan objektif berdasarkan hasil penilaian TPP.
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa pemindahan WBP bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan membentuk keterampilan dan kemandirian.
“Pemindahan warga binaan ke Lapas bukan sekadar perpindahan tempat, tetapi bagian dari proses pembinaan yang harus menghasilkan keterampilan dan kemandirian untuk menjadi produktif dan memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar Theo.
Ia berharap pemindahan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada WBP untuk mengikuti program pembinaan secara lebih optimal sehingga mampu memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Semoga dengan pemindahan warga binaan ini, mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal, berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Sidang TPP, sebanyak 40 WBP akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Melalui keterlibatan dalam Sidang TPP, Bapas Kelas I Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses pemasyarakatan yang profesional, objektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tutupnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#Hensah
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)


































