TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
16/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan usia muda dengan memperhatikan karakteristik, potensi, serta kebutuhan mereka.

Melalui berbagai program pembinaan kepribadian, keterampilan, dan kemandirian, warga binaan didorong untuk mengembangkan potensi diri, meningkatkan kualitas hidup, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan telah mencapai usia 18 tahun dipindahkan ke Lapas Pemuda.
Pemasyarakatan bukan sekadar menjalani masa pidana, melainkan proses pembinaan, perubahan, dan penumbuhan harapan untuk masa depan yang lebih baik, Ujarnya.
Setiap proses pembinaan menjadi langkah penting dalam membangun pribadi yang lebih baik, mandiri, dan siap kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Pembinaan Hari Ini, Harapan untuk Masa Depan, Tutupnya.
#LapasPemuda #Pemasyarakatan #Kemenimipas #PembinaanWargaBinaan #ReintegrasiSosial
(***)


































