Polisi Ungkap Dugaan Pabrik Sabu Berkapasitas 500 Kilogram di Pidie, Dua Ruko Diamankan
TLii | PIDIE — Aparat kepolisian mengungkap dugaan keberadaan pabrik narkotika jenis sabu di Kabupaten Pidie, Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit ruko di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, pada Kamis (22/10/2026).
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi sabu dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai 500 kilogram dalam satu kali proses pembuatan.
Namun, informasi mengenai jumlah barang bukti, aktivitas produksi, serta pihak-pihak yang terlibat masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian.
Berdasarkan informasi yang beredar, enam orang diduga diamankan dalam kasus tersebut. Mereka disebut-sebut terdiri atas warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Meski demikian, identitas, kewarganegaraan, serta peran masing-masing orang yang diamankan belum dikonfirmasi secara resmi.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan kapasitas produksi yang besar berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan.
Aparat masih perlu mendalami fungsi bangunan, peralatan yang ditemukan, serta kemungkinan jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Informasi awal juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut dilengkapi peralatan yang diduga berkaitan dengan proses produksi narkotika. Meski demikian, diperlukan keterangan resmi untuk memastikan jenis peralatan, bahan yang ditemukan, serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Kapolri Dijadwalkan Tinjau Lokasi
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dijadwalkan mengunjungi Aceh pada Jumat (23/10/2026) untuk melihat langsung lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sabu di Kabupaten Pidie.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi pengungkapan, jumlah orang yang diamankan, barang bukti yang disita, serta perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih dalam penyelidikan. Karena itu, kapasitas produksi, status hukum orang-orang yang diamankan, dan dugaan keterlibatan jaringan narkotika perlu menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.*[]

































