Ungkap Kasus Perdagangan Satwa, Kapolda Aceh: Wujud Komitmen Kita dalam Menjaga Ekosistem Alam

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 14:50 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh – Pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.

Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius kita semua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkap Kasus Perdagangan Satwa, Kapolda Aceh: Wujud Komitmen Kita dalam Menjaga Ekosistem Alam

Ia juga menyampaikan, bahwa penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.

Achmad Kartiko juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi.

Ungkap Kasus Perdagangan Satwa, Kapolda Aceh: Wujud Komitmen Kita dalam Menjaga Ekosistem Alam

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menambahkan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu KDI (48) dan MHB (24). Keduanya ditangkap di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Jumat, 19 Januari 2024.

Ia menjelaskan, KDI merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kantor camat di Aceh Timur, sedangkan MHB adalah anak kandung dari KDI.

Winardy menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter terkait dugaan tindak pidana KSDAE dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit, tulang belulang, dan tengkorak harimau sumatera.

Kemudian, penyidik juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para pelaku akan melakukan transaksi atau memperniaga satwa yang dilindungi berupa kulit, tubuh atau bagian-bagian dari harimau sumatera yang dalam keadaan mati, sehingga petugas melakukan penangkapan.

Winardy mengungkapkan, peran dan modus tindak pidana tersebut, di mana KDI sebagai pemilik dan MHB sebagai supir yang ikut membantu membawa barang bukti tersebut, semua barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil. Mereka dalam modusnya menunggu penawar dengan harga tertinggi dari jaringan yang ada.

“Modusnya, pelaku ini menunggu penawar dengan harga yang lebih tinggi melalui jaringan. Barangnya ditampung di Medan. Dan itu masih kami profiling kmi profiling. Ini akan kita kejar dari hilir ke hulu, mulai penyedia sampai pemesannya,” ungkap Winardy.

 

Adapun barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh (panthera tigris sumatrae), tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

 

Kedua pelaku akan disangkakan pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Terkait

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS
Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, 1 Pengedar dan 3 Pengguna Diamankan
Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!
Bhayangkari Gelar Khitanan Massal, Donor Darah, dan Santunan bagi Anak di Pidie Jaya
Maulid di Yayasan Srikandi Lhokseumawe, 21 Anak Yatim Terima Santunan, Siswa Ikuti Lomba Islami
Dikonfirmasi soal Dana SPP, Kepala SMA Negeri 3 Kutacane Diduga Blokir Nomor Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
66 Unit Alat Berat Perkuat Rehab-Rekon Pidie Jaya, Bupati Sibral Jemput Dukungan Pusat
82 Masjid di Aceh Besar Umumkan Khatib dan Imam Shalat Jumat, 16 Oktober 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:13 WIB

KORMI Lhokseumawe mengadakan Turnamen Tenis 78 PASANGAN IKUT MERIAHKAN BOOMING OLAHRAGA TENIS

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan, Pegawai Rutan Labuhan Deli Latihan Fisik melalui Mini Soccer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Kapolres Pematangsiantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling, Pererat Silaturahmi dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi TK Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini 

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Program Tumbuh Bersama,PT Pelindo Regional I Dorong Peningkatan Kualitas SDM melalui Pembangunan Sekolah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Bapas Palangka Raya Gali Kesiapan Lingkungan, Dukung Keberhasilan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Berdalih Pematangan Lahan, Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Tetap Berjalan: Warga Curigai Ada “Tameng” dan Permainan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Kepala Bapas Theo Adrianus Tegaskan Pelayanan Optimal Kedepankan Profesionalisme dan Nilai Kemanusiaan Kondisi Khusus

Berita Terbaru