Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:49 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

_Rekam layar Surat Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan dari Ketua Laskar Muhammad Faisal, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: Ist._

_Rekam layar Surat Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan dari Ketua Laskar Muhammad Faisal, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: Ist._

TIMELINES INEWS>>Sabang — Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) Muhammad Faisal alias Breihme mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang yang sebelumnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon—kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

_Rekam layar Surat Permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan dari Ketua Laskar Muhammad Faisal, Selasa, 19 Maret 2024. Foto: Ist._

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon. Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” kata Faisal di Sabang, Selasa, 19 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena posisi saya sebagai Ketua Yayasan Laskar yang ditunjuk oleh Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor:SPSP2/005643/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023,” sambung Faisal.

Oleh karena itu, atas kesadaran sendiri Faisal mencabut laporan tersebut. Ia membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Kapolres Sabang atas apa yang terjadi, sehingga sempat menjadi gaduh. Sekali lagi ia mengatakan, itu bukan keinginan dirinya melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ujar Faisal.

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan merespon datar soal pencabutan laporan dirinya oleh Ketua Yayasan Laskar. Erwan mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Laskar sebelumnya, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya selagi masih dalam koridor dan bukan fitnah.

Namun, kata dia, apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadinya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah.

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian, kata Erwan.

Berita Terkait

*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*
Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana
*Wagub Aceh Bersama Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie, Dengarkan Aspirasi Keluarga*
Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, Diperkirakan Selamatkan 1.951 Jiwa
Peduli Kondisi Warga, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Iskandar
PSI Aceh Kecam Tragedi Berdarah di Tiro, Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Bendera Aceh

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:28 WIB

Rapat Dipimpin Kabapas Theo Adrianus Hadiri Kakanwil Ditjenpas Kalteng Hensah Kabid Bimkemas Tubagus Chaidir Kabag TU Yudho Yuwono

Kamis, 5 November 2026 - 17:16 WIB

Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP 16 Warga Binaan Direkomendasikan Usulan Integrasi Sosial

Rabu, 4 November 2026 - 21:00 WIB

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Susun Rangkaian Kegiatan Bahas Teknis Agar Tertib Khidmat Penuh Sukacita

Selasa, 3 November 2026 - 21:44 WIB

Kabapas Theo Adrianus Dukung Penuh BETANG KIPAS Buka Akses Kerja Dan Usaha Mandiri Klien

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Persiapan Pengukuhan Pengurus Ipkemindo Kalimantan Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 21:15 WIB

Bapas Palangka Raya Dorong Klien Kembangkan Potensi dan Bakat Seni untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Senin, 2 November 2026 - 19:35 WIB

Palangka Raya Bapas Kelas I Palangka Raya Lewat PK Dampingi Mediasi Klien Anak Tahap Penyelidikan di Aula Kahayan Ditreskrimum Polda Kalteng Senin 2 November 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palangka Raya Terbaik di Pelatihan Justitia Training Center dan Ditjenpas Lima Hari

Berita Terbaru