Wajah Tersangka Disamarkan dalam Pemberitaan, Ini Dasar Hukumnya

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:20 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.,CHRP

TLii | Sering kali pemberitaan di media massa terkait tindak pidana, wajah tersangka disamarkan atau ditutupi dengan kain hitam. Apa ada dasar hukum yang membolehkan hal tersebut? Apa hak tersangka lain yang dijamin hukum?

Menjawab pertanyaan di atas, kami mengasumsikan tersangkanya orang dewasa dan atas peristiwa tindak pidana yang dilakukan si tersangka diliput oleh media dengan menyamarkan wajah si tersangka. Penayangan pemberitaan yang dilakukan oleh media/insan pers terhadap seseorang tersangka atau dipersangkakan melakukan suatu perbuatan pidana, pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk menyamarkan wajahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUHAP sebagai Hukum Acara yang mengatur tentang hak-hak tersangka pada Bab VI, juga tidak ditemukan satu pasal pun secara eksplisit yang mengatur secara tegas tentang larangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas seorang tersangka.

Menyembunyikan identitas tersangka selain dalam bentuk menyamarkan wajah, dapat berupa menyamarkan suara. Lalu menyamarkan nama lengkap, yaitu dengan menyebutkan inisial huruf depan dan belakang atau nama singkatan seseorang saja.

Namun demikian, sering kali insan pers dalam menyiarkan seorang tersangka menyamarkan wajah atau menampilkan nama inisial saja. Hal itu dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu asas pemidanaan yang dianut dalam rangka penegakan hukum di Indonesia yang menekan bahwa seseorang patut dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu putusan hukum yang menyatakan ia (tersangka) ditetapkan bersalah.

Asas praduga tak bersalah dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir 3 huruf (c), yang intinya berbunyi: Pasal 1 KUHP, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Sedangkan Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf (c), “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Asas praduga tak bersalah yang diatur di dalam KUHP maupun dalam Penjelasan Umum KUHAP di atas merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia yang hakiki. Sebagai negara hukum, berkaitan Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur secara tersendiri melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penerapan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang masing-masing berbunyi, “Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya”.

Lebih lanjut, alasan lain yang dapat dijadikan landasan bagi media/insan pers menyamarkan wajah seorang tersangka didasarkan pada kode etik jurnalistik khususnya terhadap korban kejahatan susila dan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, yang menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Oleh karena itu, apabila ditemukan insan pers/media dalam memberitakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dengan mem-blur wajah tersangka atau wajah ditutupi dengan kain hitam, dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan asas praduga tak bersalah dan kepatuhan terhadap kode etik profesi jurnalistik.

Wartawan menekankan seseorang dapat dianggap salah setelah adanya suatu putusan atau penetapan hukum yang menyatakan tersangka telah bersalah. Dalam praktiknya, tidak sedikit seseorang tersangka dibebaskan karena tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu perbuatan pidana.

Meskipun seseorang telah ditetapkan tersangka, hukum memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak bagi seorang tersangka. Adapun hak-hak tersangka lainnya adalah berhak mendapatkan pemeriksaan secara segera untuk diajukan kepada penuntut umum, dan dimajukan perkaranya untuk diadili dan disidangkan ke pengadilan. Selain itu berhak mendapatkan pemberitahuan tentang pasal dipersangkakan secara jelas kepadanya, hak melakukan pembelaan, memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi, berhak mendapatkan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum/pengacara. Kemudian hak untuk memperoleh jaminan kesehatan atau menerima kunjungan dokter, hak menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau penasihat hukumnya, rohaniawan serta hak-hak mendasar lainnya. (Jundri R. Berutu, S.H.,M.H.,CHRP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wajah Tersangka Disamarkan dalam Pemberitaan, Ini Dasar Hukumnya”,

Berita Terkait

Tawuran Antar Warga Dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Dalam 1 Malam, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek 2 Lokasi Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:44 WIB

KAI Divre I Sumut Edukasi Penumpang KA Putri Deli & Warga JPL 82 Batu Bara Sambut Libur Waisak

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:24 WIB

BNCT Lampaui Target April 2026, Arus Petikemas Tembus 59.663 TEUs Di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:13 WIB

Rizki Affandi Nasution: Sinergi BNCT dengan 6 Pemangku Kepentingan Perkuat Manfaat Kurban Idul Adha 1447 H

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:49 WIB

Sinergi Pelabuhan, BNCT dan PSTP Belawan Bagikan Daging Kurban ke Warga Sekitar

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:35 WIB

Sinergi BNCT Dan PWI Sumatera Utara Dalam Penyaluran Hewan Kurban

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:24 WIB

Rizki Affandi Nasution: Kurban BNCT Bersama Kodaeral I Perkuat Sinergi Industri Dan Pertahanan Maritim

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:15 WIB

Rizki Affandi Nasution: Qurban BNCT & Bea Cukai Perkuat Kebersamaan Dengan Warga Belawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:01 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, PT PPK Serahkan Sapi Kurban ke Desa Kuala Tanjung

Berita Terbaru