Terkait Pengrusakan Dump truk dan Penganiayaan Terhadap Simon Tarigan,Keterangan Saksi Dan BAP Berbeda

H²

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 19:46 WIB

20160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Pengadilan Lubuk Pakam kembali mengelar sidang ke 4 dengan agenda mengambil keterangan saksi , terkait pengrusakan Dump truk dan penganiayaan terhadap Simon Tarigan  yang di lakukan oleh,  inisial MS ,AS ,BT ,EG, serta DS . Senin bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam  (08 /07 /2024).

Keterangan saksi Evianus Ginting kali ini juga menuai kontra di persidangan.Keterangan saksi Evianus Ginting tidak sesuai dengan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) pada saat di periksa oleh penyidik Poltabes Medan.

Keterangan saksi di BAP mengatakan bahwa “saksi melihat ada yang menembak kan senapan angin” ,tapi di dalam persidangan ia hanya mendengar suara letusan senapan angin dan tidak melihat.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Gelar Kegiatan Penerangan Hukum.

Saksi juga mengakui bahwa penyidik Poltabes Medan tidak pernah melihatkan CCTV kepada saudara Evianus Ginting kepada Majelis Hakim.Tetapi keterangan tersebut ada di tanda tangani oleh saudara Evianus  Ginting  di Berita Acara Pemeriksaan.

Dan yang lebih mengejutkan keterangan saksi Evianus Ginting  tidak pernah membaca isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh penyidik kepada Majelis Hakim.Saksi hanya menandatangani saja isi dari BAP tersebut.

Di tempat terpisah Tim Pembela ( Kuasa Hukum) dari terdakwa Daniel Simbolon , SH and Partners mengaku kecewa akan keterangan saksi Evianus  Ginting yang memberikan keterangan berbelit  belit.

Baca Juga :  Siap Maksimalkan Performa, Lapas Pemuda Langkat ikuti Webinar Series 3 Bersama BPSDM Hukum dan HAM

Keterangan saksi sangat meragukan karena di nilai tidak sesuai dengan yang di BAP .Karena Evianus Ginting mengatakan DS berada di tempat pada saat kejadian.Dan di dalam fakta persidangan DS tidak pernah berada di tempat pada saat kejadian.

Kuasa hukum terdakwa Daniel Simbolon, SH meminta Majelis Hakim untuk kembali mencatat keterangan yang di berikan oleh Evianus Ginting.Karena di nilai tidak sesuai dengan fakta persidangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang di tanda tangani saksi Evianus Ginting pada saat di penyidik Poltabes Medan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!