Kades Klambir Lima Kampung Diduga Bongkar Makam Warga Tanpa Izin, DPW PWDPI Sumut Tempuh Jalur Hukum.

H²

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:04 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang – Kasus dugaan pembongkaran makam warga tanpa izin keluarga di Desa Kelambir Lima Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, memicu polemik. Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (PWDPI Sumut), Dinatal Lumbantobing, S.H., menyatakan pihaknya akan melaporkan Kepala Desa (Kades) Mishan ke aparat penegak hukum atas dugaan perusakan makam.

Apa yang Terjadi?

Pada 23 Desember 2024, belasan makam di tanah wakaf Desa Kelambir Lima Kampung dibongkar. Tindakan ini diduga dilakukan tanpa izin ahli waris, memicu protes warga dan ahli waris makam. Salah seorang ahli waris, Nyak Joni (58), mengaku kaget dan dirugikan atas tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terkejut melihat makam orang tua dan keluarga kami dibongkar tanpa pemberitahuan. Sebagian sudah dirusak, dan hanya tiga makam keluarga kami yang tersisa karena kami berhasil mencegah,” ungkap Nyak Joni.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kades Mishan mengklaim pembongkaran dilakukan untuk memindahkan makam ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang lebih tertata. Ia juga menyebut informasi izin diperoleh dari seorang mantan tokoh masyarakat yang diduga terkait organisasi kepemudaan (OKP).

“Tujuan kami untuk memindahkan makam ke tempat yang lebih baik. Kami juga sudah menginformasikan hal ini kepada pihak tertentu,” jelas Mishan.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh warga yang menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari perangkat desa.

Mengapa Hal Ini Menjadi Masalah?

Menurut Ketua DPW PWDPI Sumut, tindakan pembongkaran makam tanpa seizin ahli waris melanggar Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.

“Kami menilai tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana pengerusakan. Pembongkaran seperti ini harusnya berdasarkan putusan pengadilan, bukan sepihak,” tegas Dinatal Lumbantobing.

Kapan dan Bagaimana Investigasi Dilakukan?

Menindaklanjuti laporan warga, DPW PWDPI Sumut segera menurunkan tim investigasi ke lokasi pada 23 Desember 2024. Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum. DPW PWDPI juga mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas untuk memastikan hak ahli waris dipertahankan,” ujar Lumbantobing.

Apa Harapan Warga?

Warga berharap pemerintah desa bertindak lebih transparan dan manusiawi dalam mengelola tanah wakaf. Nyak Joni meminta pemerintah menghormati hak keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Seharusnya ada pemberitahuan resmi, bukan main bongkar saja. Ini makam keluarga kami, dan kami akan mempertahankan hak kami,” ujar Nyak Joni.

Langkah Selanjutnya

DPW PWDPI Sumut berencana melaporkan Kades Mishan dan pihak terkait ke aparat penegak hukum. Lumbantobing menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini, terutama untuk melindungi hak-hak ahli waris dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan hukum ditegakkan dan hak warga dihormati,” pungkasnya.

//Tim Redaksi.

Berita Terkait

Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031
Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Lapas Perempuan Pekanbaru Ikuti Penguatan e-SAKIP Kanwil Ditjenpas Riau
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Tausiyah dan Doa Bersama
Perkuat Profesionalisme, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pembina Pemasyarakatan
Transparan dan Akuntabel, Bapas Palangka Raya Dukung Penguatan Tata Kelola Pelayanan Publik Pemasyarakatan
Dari Maulid Nabi, SMAN 1 Simpang Rimba Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Komitmen Tingkatkan Layanan, Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pemaparan Hasil Evaluasi Tata Kelola Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang TPP Ke-41: Bapas Palangka Raya Pastikan Rekomendasi Pembinaan Klien Transparan dan Akuntabel

Rabu, 2 September 2026 - 20:13 WIB

Bapas Palangka Raya Gabung Salat Istisqa di Masjid Agung Kubah Kecubung Darurrahman, Mohon Hujan Redakan Asap

Rabu, 2 September 2026 - 19:54 WIB

Bapas Kelas I Palangka Raya Sediakan Rumah Singgah Gratis bagi Klien Pemasyarakatan dari Luar Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi

Berita Terbaru