KEJARI BELAWAN HENTIKAN PERKARA JIMMY FERDIAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:00 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

02/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan perkara pidana yang menjerat Jimmy Ferdian alias Jimmy (22), seorang tukang las, melalui mekanisme Restorative Justice. Penghentian perkara ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.44 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimmy Ferdian sebelumnya terjerat perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Kasus ini bermula pada 12 November 2024 saat ia mengambil dua unit aki merek Hybrid N 70Z dan satu dongkrak 50 ton dari Gudang Marga Silima milik korban, Tonny Siahaan, di Jalan Alumunium Raya, Medan Deli. Barang-barang tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan dengan total harga Rp 355.000.

Aksi Jimmy terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV dan melakukan pencarian bersama warga. Jimmy sempat diamankan namun berhasil melarikan diri, hingga akhirnya kembali ditangkap dan diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih lanjut.

Setelah melalui pertimbangan hukum, Kejari Belawan memutuskan untuk menghentikan perkara ini dengan mekanisme Restorative Justice, dengan alasan:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Jimmy merupakan tulang punggung keluarga.

Ancaman pidana dalam kasus ini tidak lebih dari 5 tahun.

Telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban pada 9 Januari 2024 di Rumah Restorative Justice Kejari Belawan.

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Penghentian perkara ini telah diterima oleh kedua belah pihak dan berlangsung dengan aman serta lancar hingga pukul 15.10 WIB. Turut hadir dalam proses ini perwakilan dari Kecamatan Medan Belawan, pihak korban, serta keluarga tersangka.

Dengan penerapan Restorative Justice, Kejari Belawan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih humanis, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah berdamai dengan korban, Pungkasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi  

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos
Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh
Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan
Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi
Polsek Siantar Selatan GPM, 74 Zak Beras SPH Terjual
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult
Polres Pematangsiantar Laksanakan Rikkesla Biddokkes Polda Sumut Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:52 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Nembos

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hadiri Penutupan MTQN Ke 58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026, AKBP Sah Udur Sitinjak Beri Dukungan Penuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:39 WIB

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:36 WIB

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Permasalahan Warganya Dengan Mediasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:29 WIB

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Penyuluhan Berlalu Lintas di Kantor Yakult

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:26 WIB

Polres Pematangsiantar Laksanakan Rikkesla Biddokkes Polda Sumut Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:21 WIB

Dukung Program Ditjenpas, Rutan kls I Medan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Petugas serta WBP

Berita Terbaru

DAERAH

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:39 WIB