Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Pimpin Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan DiDarussalam Aceh Besar

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 20:12 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption. Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Vahlevi saat memberikan arahan kepada tim pelaksana sidang pemeriksaan setempat perkara sengketa warisan di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. (Foto. Istimewa).

Aceh Besar Timelinenews.com –
Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Fadhlia, S.Sy. dan Nurul Husna SH masing-masing Hakim Anggota melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/04/2025).

Ini merupakan pelaksanaan Descente lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu, dimana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah selesai memeriksa 4 (empat) objek Tirkah (harta warisan) berupa tanah persawahan yang terletak di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun total Tirkah secara keseluruhan berjumlah 15 (lima belas) objek, tersebar di 7 (tujuh) Gampong yaitu : 4 (empat) objek berada di Gampong Blang Krueng, 1 (satu) objek di Gampong Tanjong Deyah, 1 (satu) objek di Gampong Barabung, 1 (satu) objek di Gampong Lieu, 2 (dua) objek di Gampong Lamreh, 5 (lima) objek di Gampong Lam Klat dan (1) satu objek di Gampong Lam Asan.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, SH, Jurusita Pengganti Ardiansyah Puta, S.Kom maupun aparatur lainnya. Sidang Pemeriksaan Setempat ini juga dihadiri Penggugat beserta Kuasa Hukumnya, Tergugat beserta Kuasa Hukumnya, dan disaksikan pula oleh Geuchik dari 7 (tujuh) Gampong setempat, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam, serta dibantu dengan petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Ketua Majelis Hakim Dr. Muhammad Redha Valevi SHI, MH. menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhadir, baik Penggugat dan Tergugat yang telah bersikap kooperatif, dan terimakasih kepada para Geuchik Gampong setempat serta aparat keamanan tutur Muhammad Redha Valevi saat menutup sidang yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

Reporter. M Husni.

Berita Terkait

Pemko Langsa Matangkan KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026
Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi SMA-SMK di Aceh Tenggara Jadi Sorotan
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Peria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja jadi Barang Bukti.
“Bahrun Fuadi Kembali ke Jantho, Duduki Jabatan Strategis MS: Ketua Ingatkan Jauhi Gratifikasi!”
Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031
18 dari 46 Gampong Ingin Jaya Lantik Tuha Peut, Camat: Keuchik Wajib Transparan!
Pengorbanan Aceh untuk Indonesia Tak Boleh Sia-sia, Kepala BNN Aceh Ajak 5.166 Mahasiswa Baru UNIMAL Perkuat Nasionalisme.
Bupati Pidie Jaya Tekankan Kolaborasi dan Percepatan Rehab-Rekon Pascabencana

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:24 WIB

Kanwil Imigrasi Sumut Bentuk 171 Desa Binaan dan 53 PIMPASA Cegah TPPO dan TPPM

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Jalin Silaturahmi dengan Koramil Medan Marelan

Jumat, 4 September 2026 - 20:34 WIB

Panen Bersama Jagung Pakan Ternak, Lapas Pemuda Langkat Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan WBP

Jumat, 4 September 2026 - 20:17 WIB

Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama Pegawai dan WBP

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Jumat, 4 September 2026 - 19:10 WIB

1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus: Warga Bertanya — Adilkah Seluruh Keluarga Menanggung Kesalahan ?

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Perlindungan WNA dan Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Sumut Jajaki Kerja Sama dengan Konsulat AS

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Pasporia di Car Free Day

Berita Terbaru