TLii | MEDAN KANWIL DITJENPAS SUMUT
12/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti pelatihan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (12/06) ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya dan Staf Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas SDM pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Dalam pembukaannya, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. “KUHP yang baru menuntut penyesuaian, termasuk dalam peran pembimbing kemasyarakatan yang lebih strategis,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi mendalam terkait substansi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 serta ruang lingkup peran PK dalam mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berbasis keadilan restoratif.
Kanwil Ditjenpas Sumut menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antar wilayah dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas layanan pemasyarakatan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif, tegasnya.
(***)


































