Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Pelatihan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Bagi Pembimbing Kemasyarakatan Secara Virtual

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:25 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | MEDAN KANWIL DITJENPAS SUMUT

12/06/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti pelatihan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelatihan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (12/06) ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya dan Staf Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas SDM pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tugas pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Dalam pembukaannya, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara menyampaikan pentingnya penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional. “KUHP yang baru menuntut penyesuaian, termasuk dalam peran pembimbing kemasyarakatan yang lebih strategis,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, para peserta mendapatkan pemaparan materi mendalam terkait substansi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 serta ruang lingkup peran PK dalam mendukung sistem peradilan pidana yang humanis dan berbasis keadilan restoratif.

Kanwil Ditjenpas Sumut menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antar wilayah dalam memperkuat profesionalisme dan kualitas layanan pemasyarakatan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan konstruktif, tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai
Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”
Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Empat Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh
Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor
Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Kapolda Sumut Apresiasi Buruh dan Aparat, May Day 2026 Berlangsung Aman dan Damai

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:29 WIB

Polres Pematangsiantar Hadiri Harlah Tuan Guru dan Ponpes Darul Ihsan Bah Sorma Yayasan “Syekh Abdurrahman Al-Jatimi”

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:01 WIB

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:23 WIB

Warga Binaan Lapas Binjai Ikuti Study Tiru Peternakan Telur Puyuh

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:40 WIB

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap Gunakan Becak Motor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:07 WIB

Satu Buron, Satu Ditangkap: Polresta Deli Serdang Buru Pelaku Pungli yang Resahkan Truk Logistik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:43 WIB

Polresta Deli Serdang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru