Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:57 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

TLII>>Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh saat ini tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayahnya.

 

Di mana, seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar, diduga telah dijual ke luar negeri yang kemudian ditempatkan di tempat lokalisasi dan menjadi wanita penghibur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Seperti yang pernah diberitakan, sebelumnya satu tersangka telah tertangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu, saat dirinya hendak ke Malaysia.

 

Tersangka yakni RH (55), ibu rumah tangga yang merupakan warga Lhokseumawe. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana itu usai mengimingi korban PAF bekerja di luar negeri.

 

Polisi pun kini menemukan fakta baru. Di mana setidaknya ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian alias buron.

 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, dua tersangka yang dimaksud berinisial EN (38) warga asal Pidie dan RD (41) warga asal Aceh Besar.

 

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolresta didampingi sejumlah pihak, seperti Kantor Imigrasi Banda Aceh, BP3MI Aceh, UPTD PPA Aceh beserta beberapa pejabat utama Polresta Banda Aceh.

 

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melacak keberadaan tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh, mereka saat ini masih berada di Malaysia karena memang bekerja di sana.

 

“Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa dokumen penting, termasuk rekening, ATM, paspor, ponsel dan yang lainnya milik tersangka serta korban,” ungkapnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

 

“Mereka diancam dengan minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp 120 juta atau maksimal Rp 600 juta, ditambah 1/3 masa tahanan (karena dilakukan terhadap anak),” ucapnya.

 

Selain itu, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi yang dijerat dengan Pasal 68 jo Pasal 66 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo Pasal 94 jo Pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

“Atas hal ini tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak enam ratus juga rupiah,” pungkas mantan Dirsamapta Polda Kalimantan Utara ini.

 

*Kronologis Korban Dibawa dan Dijual ke Malaysia*

 

Sementara, Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, kasus yang menimpa korban PAF berawal saat dirinya pergi ke Banda Aceh setelah sebelumnya sempat tinggal dengan kerabatnya.

 

“Orang tua korban berpisah, setelah itu korban tinggal bersama neneknya di Aceh Timur. Saat neneknya sudah meninggal dunia, korban tinggal dengan bibinya,” ucap Kasat.

 

Sempat tinggal dengan sang bibi beberapa waktu di Aceh Timur dan memilih untuk putus sekolah, pada September 2024 korban pergi ke Banda Aceh dan menetap dengan menyewa kamar kost kawasan Terminal Keudah.

 

Di sinilah, tepatnya bulan Oktober 2024, korban bertemu dan mengenal tersangka EN serta RD. Kedua tersangka ini diketahui sebagai pasangan gelap, di mana EN pria berstatus duda dan RD seorang istri sah orang yang memiliki enam anak.

 

“Saat itulah mereka kenal, korban ditawari untuk bekerja di luar negeri, karena memang saat itu korban sedang mencari pekerjaan. Ini juga yang menjadi alasan korban untuk pindah ke Banda Aceh,” kata Fadilah.

 

Karena korban kala itu belum memiliki identitas yang sah, tersangka EN dan RD membuatkan KTP hingga paspor palsu untuk korban agar bisa berangkat ke Malaysia. Identitas korban dikelabui berkat bantuan relasi dari kedua tersangka.

 

“Setelah selesai, korban dibawa RD menetap di rumahnya di Dewantara, Aceh Utara. Seminggu kemudian mereka ke Binjai dengan mopen dan berangkat ke Dumai, Batam, lalu ke Malaysia menggunakan kapal penyeberangan,” bebernya.

 

Saat tiba di Malaysia, para tersangka selanjutnya membawa korban untuk bertemu dengan Kak Su (nama panggilan), warga Malaysia keturunan India yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di sana.

 

Sempat tinggal bersama Kak Su beberapa hari, kemudian korban sempat dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun karena korban tak sanggup dan memilih berhenti, serta kembali ke rumah Kak Su.

 

“Lalu korban dibawa ke sebuah hotel dan ternyata dijual dengan harga 25.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp 96,2 juta untuk jadi wanita penghibur. Saat itu korban belum sadar, korban mengalami eksploitasi seksual setelah dijual oleh tersangka,” kata dia.

 

Kak Su sendiri, sambung Kompol Fadilah, saat ini juga masih dalam penyelidikan lanjut, lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi perdagangan manusia (human trafficking) yang merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) ini.

 

“Namun prosesnya tidak mudah, apalagi yang bersangkutan merupakan warga asing. Untuk hal ini penyidik bakal melibatkan Divhubinter Mabes Polri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara di Halaman Kantor Regional 1 Dipimpin Region Head Wispramono Budiman Tema Patriotik Gigih Berempati
KSB Peudada dan Makmur Diperkuat, Warga Bireuen Disiapkan Hadapi Ancaman Bencana
Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri
Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan
Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi Bahtiar Sembiring Hadir Dukung Penguatan Kolaborasi Antarinstansi Rabu
Kalapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Kemenimipas dan Kick Off Hari Bakti ke-2 Tahun 2026 Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kegiatan Daring Via Zoom Rabu 28/10/2026 Karutan Raymon Andika Girsang Ikuti dari Kanwil Ditjenpas Kalsel

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Upacara di Lapangan Aula G.G. Van Delft Rutan Tanjung Rabu 28/10/2026 Ikuti Pejabat Struktural Petugas Magang dan Warga Binaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Rutin Sambangi Blok Hunian Pastikan Lingkungan Bersih Sehat Aman Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Hadirkan Pelayanan Humanis Berkelanjutan Jaga Lingkungan Sehat Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Upacara di Aula G. G. Van Delft 26/10/2026 Diikuti Karutan Raymon Andika Girsang Pegawai Magang dan WBP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tamping Kebun Panen dengan Pengawasan Petugas dan Didampingi Peserta Magang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Pengajian di Blok Hunian Wanita Bersama Kemenag Tabalong

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Ikuti Donor Darah Dalam Rangkaian HUT ke-81 Korps Brimob Polri

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:25 WIB