TLii | ACEH | Gayo Lues, 8 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues. Pendampingan ini difokuskan pada pengelolaan Dana Desa di empat kampung, yaitu Bustanussalam, Kute Lintang, Porang Ayu, dan Rikit Gaib.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan dihadiri oleh berbagai pihak strategis. Turut hadir Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Yusril Ardi, S.Kom., M.Cio, Kasubbag Pembinaan Ayubi, S.H, Kepala DPMK, Inspektur Inspektorat Kabupaten, para Pengulu kampung, serta sejumlah awak media lokal.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Inspektorat, DPMK, serta Kajari Gayo Lues. Acara berlangsung dinamis dan penuh antusiasme, ditandai dengan diskusi interaktif serta sesi tanya jawab yang menggali berbagai permasalahan seputar pengelolaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues menekankan pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, seraya menyebut pendampingan hukum sebagai langkah strategis untuk membentengi pemerintah kampung dari potensi pelanggaran hukum.
Senada dengan itu, Kepala DPMK Gayo Lues menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada aparatur kampung sebanyak dua kali setahun. Ia menaruh harapan besar agar kerja sama dengan Kejaksaan dapat terus berlanjut dan diperluas sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum dalam perkara pidana, tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas melakukan pendampingan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.
> “Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Ini bukan sekadar kewenangan, tapi komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Heri Yulianto.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat desa dalam membangun budaya hukum yang sehat di tingkat akar rumput. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak desa di Gayo Lues sebagai bagian dari gerakan pencegahan dan edukasi hukum yang berkelanjutan.



























