TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
18/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tebing Tinggi Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberian hak remisi serta pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan secara tepat, transparan, dan terintegrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Menjelang 17 Agustus 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Plh. Kasi Binadik dan Giatja Freddy N Siregar, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sardi P Hutabarat, serta staf registrasi, yang berkumpul di Ruang Kerja Registrasi dan Bimkemas sejak pukul 08.00 WIB. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan memahami prosedur dan tahapan pelaksanaan usulan remisi sesuai ketentuan yang berlaku menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Adapun materi utama dalam sosialisasi ini mencakup tata cara pelaksanaan usulan Remisi Umum, Remisi Tambahan, dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana bagi anak binaan. Seluruh proses tersebut dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna menjamin akurasi data dan efisiensi pelaksanaan. Jumat, 18/07/2025.
Kegiatan berlangsung interaktif dan kondusif hingga ditutup secara resmi oleh narasumber dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan. Lapas Tebing Tinggi menyatakan kesiapan penuh untuk mengusulkan remisi sesuai jadwal nasional, dengan tetap mengedepankan akurasi, ketelitian, dan integritas, Pungkasnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)

































