Satreskrim Polres Gayo Lues Gercep Tangani Pelaku Pembakaran Lahan, Kasatreskrim: “sudah berkali-kali diberi Himbauan melalui media”.

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:14 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, 24 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti dua kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran lahan untuk pembersihan itu menghanguskan area seluas kurang lebih 0,5 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Gayo Lues, TNI, Polri, serta masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang satu jam kemudian, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, sekitar pukul 12.00 WIB, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Tim juga menyambangi Kantor Kepala Desa Lempuh guna mengkonfirmasi kepemilikan lahan serta mengidentifikasi para terduga pelaku pembakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan pertama yang terbakar diduga milik Sdr. A yang warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput hasil babatan untuk memudahkan pembersihan lahan yang akan ditanami sayur-mayur.

Adapun lahan kedua yang terbakar di kawasan Bur Tupis diduga dibakar oleh Sdr. M yang merupakan warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dibersihkan dan dibakar pada Selasa, 22 Juli 2025. Api sempat padam, namun keesokan harinya kembali menyala akibat tiupan angin, cuaca panas, dan kondisi rumput yang kering, sehingga memicu kebakaran meluas.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa se-Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas IPTU Abidinsyah. (Red).

Berita Terkait

Walikota Langsa Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
MPU Aceh Perkuat Pemahaman Fatwa Pendidikan bagi Kepala Sekolah di Aceh
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:48 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Berita Terbaru