Menpan RB Perpanjang Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:36 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

TLii. >> JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

 

“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh instansi pusat maupun daerah dapat menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lengkap melalui aplikasi elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis surat tersebut.

 

Adapun perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

 

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 (semula 20 Agustus).

 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025.

 

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025.

 

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025.

 

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025.

 

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025.

 

Kementerian PANRB berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh instansi pusat maupun daerah agar tidak ada kendala dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2025.

 

Surat perpanjangan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Editor: Jailani.

Berita Terkait

Aklamasi di Jakarta, Dr. H. Asfifuddin Bawa Semangat Baru untuk Keluarga Urueng Pidie
Yudi Suseno Pamit, Jalu Yuswa Panjang Resmi Jabat Kakanwil Ditjenpas Sumut
KNPS Indonesia Dukung Waka BGN Bongkar Mafia Titik SPPG MBG: “Jangan Rusak Program Presiden demi Kepentingan Pribadi”
Bongkar Mafia Titik Dapur SPPG, KNPS Indonesia Akan Bentuk Satgasus: “Jangan Main-Main dengan Program Rakyat
Pemerintah dan Pelindo Genjot Modernisasi 74 Pelabuhan untuk Dukung Tren Kenaikan Arus Peti Kemas
Sinergi Pusat dan Daerah, Ketua PW IWO Aceh Temui Sekjen PP IWO di Jakarta
Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Komandan Tagana Aceh Hadiri HUT Nasional Tagana Ke 22 di Jakarta, Terima Penghargaan dari Kemensos RI

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru