Menpan RB Perpanjang Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025

Zul

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:36 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

Hasil Screenshot Surat Menpan RB. Rabu(20-08-2025) Dok.TLii

TLii. >> JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

 

Perpanjangan waktu ini tertuang dalam surat bernomor B/4014/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Rabu (20/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam surat tersebut, Menpan RB menegaskan bahwa batas akhir pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

 

“Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh instansi pusat maupun daerah dapat menyampaikan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu secara lengkap melalui aplikasi elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis surat tersebut.

 

Adapun perubahan jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah sebagai berikut:

 

1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 (semula 20 Agustus).

 

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus s/d 4 September 2025.

 

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus s/d 6 September 2025.

 

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 15 September 2025.

 

5. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 20 September 2025.

 

6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus s/d 30 September 2025.

 

Kementerian PANRB berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh instansi pusat maupun daerah agar tidak ada kendala dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2025.

 

Surat perpanjangan ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Editor: Jailani.

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Jadikan Kebun dan Pabrik Laboratorium Kesiapan Kerja, Serap Lebih dari 1.300 Peserta Magang
DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Reformasi Rantai Pasok Lewat ADHARA, Kunci Naikkan Daya Saing Ekonomi Indonesia
Dilantik Cak Imin, Chaidir Toweren Resmi Jabat Ketua DPC PKB Kota Langsa
Efisiensi dan Digitalisasi Dorong Kinerja Pelindo, Arus Peti Kemas Naik 7 Persen
Dr. Tgk, H. Misnan: Rakyat Harus Dukung Kortas Tipikor Polri, Korupsi Musuh Bersama yang Wajib Diberantas
PTPN IV PalmCo Matangkan Pilot Project Kedelai, Dukung Percepatan Swasembada Pangan Nasional
Implementasi GCG, PT Prima Pengembangan Kawasan Pertanggungjawabkan Kinerja ke Pemegang Saham

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Penggerebekan di Medan Labuhan, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wanita di Gang Buntu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Anggaran Berubah, Beban Meningkat, Perubahan APBD Toba 2026 Patut Dikaji Secara Mendalam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan, Rotasi dan Promosi Perkuat Kinerja Lapas Perempuan Medan

Berita Terbaru