TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
02/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 01 Oktober 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pembahasan Final Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 (B09) di Ruang Rapat PPPH, Rabu (1/10).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, dengan menghadirkan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, tim analis hukum, tim perancang peraturan perundang-undangan, serta tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumut. Turut hadir sebagai narasumber akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Andryan, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Analis Hukum, Ida Nata H.D. Rumondang Sihaloho, memaparkan hasil akhir analisis terhadap 17 Peraturan Daerah (Perda). Hasil kajian merekomendasikan 1 Perda dicabut, 14 Perda diubah, dan 1 Perda tetap dipertahankan.
Pandangan akademis kemudian diberikan oleh Dr. Andryan, disusul tanggapan dari PIC BPHN zona Kanwil Sumut, Erwin Setiawan, yang menekankan pentingnya sinergi dalam menata regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan rapat, yang menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut bersama BPHN untuk memperkuat peran analisis dan evaluasi hukum sebagai instrumen dalam mewujudkan regulasi daerah yang efektif, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat, Pungkasnya.
(***)