Kemenkum Sumut Kawal DPRD Pakpak Bharat Susun Perda Perlindungan Hak Adat Dan Tanah Ulayat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:06 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

15/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal langkah DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kunjungan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk Koordinasi dan Konsultasi Rencana Penyusunan Naskah Akademik (NA) tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, (Selasa, 14 Oktober 2025)

Kementerian Hukum menyambut baik inisiatif strategis ini, mengingat peran vital Perancang Peraturan Perundang-undangan yang memiliki legal standing untuk dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.

Pelibatan ini berfungsi sebagai benteng pertahanan untuk menjamin bahwa Peraturan Daerah yang dihasilkan berkualitas, berlandaskan hukum, dan secara nyata memihak pada kepentingan rakyat. Selain fokus pada hak-hak masyarakat hukum adat, koordinasi ini juga mencakup NA terkait Pengakuan Tanah Ulayat, yang merupakan isu krusial demi kepastian hak-hak masyarakat.

Dalam sesi konsultasi, penekanan utama dari Kanwil Kemenkum adalah komitmen untuk menolak setiap potensi tumpang tindih aturan. Institusi tersebut memastikan bahwa regulasi yang disusun harus tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta terhindar dari disharmonisasi hukum. Pihak Kanwil Kemenkum siap memberikan pendampingan teknis hukum, termasuk harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah. Delegasi juga berencana melakukan koordinasi lanjutan ke Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara.

Sinergi yang terjalin antara DPRD Pakpak Bharat dan Kanwil Kemenkum Sumut ini adalah wujud komitmen nyata negara dalam menghasilkan Perda yang kuat, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Konsultasi ini diharapkan menjadi langkah maju untuk mengukuhkan payung hukum yang melindungi eksistensi dan hak-hak tradisional masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, yang hasilnya akan dilaporkan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, Tutupnya.

(***)

Berita Terkait

Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara
Ny. Astita Effendi Napitupulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi IVA Test oleh TP PKK Sumut di Puskesmas Tandang Buhit Balige
Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut
Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPA Pase Gelar Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, Sejarah Kejayaan Samudera Pasai Kembali Digaungkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Lhoksukon Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Senin, 1 Juni 2026 - 19:19 WIB

Guru SD Keluhkan Beban Pembuatan Soal Ujian Mulok, Desak Dinas Pendidikan Lhokseumawe Beri Klarifikasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Berita Terbaru