TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
15/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti atas nama Putri Nurdiana, S.H., yang akan bertugas di Kabupaten Asahan, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir. Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.

Notaris Pengganti yang baru dilantik ini menggantikan Notaris Siti Aminah Br. Tarigan, S.H., yang sebelumnya melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam sambutannya, Sahata Marlen Situngkir menegaskan bahwa Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang sama dengan Notaris, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Kedudukan dan fungsi Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris.

Setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum, sehingga diperlukan ketelitian, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Sahata.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai amanah, kejujuran, kemandirian, serta kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta. Jabatan notaris, menurutnya, adalah profesi kepercayaan yang menuntut netralitas dan integritas tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Sahata berharap agar Notaris Pengganti dapat menjadikan momentum pelantikan ini sebagai bekal pengalaman berharga dalam membangun karier di bidang hukum, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat layanan hukum dan menjamin kepastian hukum di Kabupaten Asahan.
“Kami berharap kehadiran Notaris Pengganti dapat memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkasnya.
(***)




































