Aktivis Mahasiswa Gayo Lues Soroti PT Rosin Trading Internasional: Diduga Abaikan Peringatan dan kembali Langgar Aturan.

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:39 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues — Aktivis mahasiswa dari Simpul Mahasiswa Gayo Lues M. Riko Sirait, kembali menyoroti aktivitas operasional PT Rosin Trading Internasional yang diduga kuat telah mengabaikan sejumlah peringatan dari pihak berwenang dan melanggar berbagai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan hidup, Senin (04/08/2025).

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus dan beroperasi di Desa Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues ini sebelumnya telah diberikan teguran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait ketidaksesuaian dokumen izin lingkungan serta praktik operasional yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Menurut keterangan dari perwakilan aktivis juga Simpul Mahasiswa Gayo Lues, pihaknya menemukan indikasi bahwa PT Rosin tidak menindaklanjuti teguran secara serius dari pihak Terkait seperti baru-ini dari Gagkum LH pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas perusahaan masih berjalan seperti biasa tapi jam operasional yang sebelumnya siang tiba-tiba diubah ke malam seolah menjadi alibi untuk mengelabui, tanpa perbaikan mencolok terhadap aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan.

“Kami menilai PT Rosin menunjukkan itikad buruk dengan mengabaikan peringatan dari instansi terkait, seperti yang baru-baru ini diberlakukan.

Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap masyarakat dan alam Gayo Lues,” tegas Riko, salah satu aktivis mahasiswa Gayo Lues.

Para aktivis mendesak agar Pemerintah bersama DLH Aceh mengambil langkah tegas, termasuk penghentian operasional perusahaan apabila perusahaan kembali tidak taat atas teguran dan pengawasan yang telah diberikan. Mereka juga meminta keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan pengambilan kebijakan agar kepentingan lingkungan dan warga sekitar tetap terlindungi.

“Jangan sampai kita membiarkan investasi menjadi dalih untuk merusak alam dan mengabaikan aturan,” pungkas Riko.

Rilisan ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan aturan secara adil, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan industri berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial. (red).

Berita Terkait

Car Free Day Pemerintah Kota Langsa Sekaligus Peringatan May Day 2026
Damkar BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton Dari Bawah Lantai Beton
LANA Soroti Kinerja Penanganan Banjir, Desak Evaluasi Kepemimpinan Bupati Aceh Barat
LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif
PKS Aceh Gelar FGD, Dorong Kemandirian Pangan, Ekonomi, dan Energi
PTPN IV Regional VI Dukung CFD Langsa dan Semarakkan May Day 2026
Peringati Hardiknas, Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 Ikuti Upacara Khidmat
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Apel Siaga, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Dampak Situasi Global

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53 WIB

LANA Kritik Bupati Aceh Barat, Nilai Penanganan Banjir Minim Inisiatif

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 21:51 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Lhokseumawe Yulinda Sayuti Dorong Percepatan Implementasi 6 SPM

Rabu, 29 April 2026 - 16:07 WIB

199 Lulusan Cum Laude Warnai Wisuda ke-38 Universitas Malikussaleh

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Humas PNL Nahkodai Forum Humas PT Aceh, Muhammad Hatta Terpilih Ketua FHPTA

Selasa, 28 April 2026 - 21:00 WIB

282 Kasur Digelontorkan, Dinsos Lhokseumawe Perkuat Kesejahteraan Panti Asuhan

Selasa, 28 April 2026 - 20:55 WIB

Anak Bukan Taruhan, Bunda PAUD Lhokseumawe Warning Keras Pengelola TPA

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Pemko Lhokseumawe Gelar Diseminasi, Tahapan Pemilihan Keuchik Serentak 

Berita Terbaru