Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Pencabulan Santri ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 09:06 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LHOKSEUMAWE

Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana pencabulan santri ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, SH, MM mengatakan, kasus tersebut dilakukan tersangka MD (32) guru ngaji di sebuah dayah di Kota Lhokseumawe pada bulan April 2023 lalu, korbannya adalah A (13) salah seorang santri. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari korban yang menangis meminta supaya korban tidak lagi mengaji di dayah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka. Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan MD sebanyak 50 kali sejak Juni 2022. Selain itu, korban juga diancam apabila tidak menuruti keinginan pelaku dan pernah dipukul di bagian pipi hingga memar. Akibat kejadian tersebut, korban menjadi trauma, malu serta terancam,” ujarnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap MD dilakukan tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5/2023) lalu. Sebelumnya, tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.

“Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah – pindah tempat, terakhir personel mendapatkan informasi bahwa tersangka ini akan naik pesawat di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu,” pungkasnya.

Mendapat informasi tersebut, sebut Kasi Humas, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka MD berhasil diringkus di area bandara.”MD langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” jelasnya.(Arvha)

Penulis : Arvha

Editor : Icad

Berita Terkait

Pengorbanan Aceh untuk Indonesia Tak Boleh Sia-sia, Kepala BNN Aceh Ajak 5.166 Mahasiswa Baru UNIMAL Perkuat Nasionalisme.
Bukan Sekadar Seremoni, Hardikda ke-67 di SMAN 1 Lhokseumawe Jadi Panggung Talenta Generasi Muda
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Semangat Kemerdekaan Menggema di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, ASN dan PPPK Ikuti Beragam Lomba
PT Takabeya Mangkir dari Panggilan DPRK, Proyek Jalan Nasional Muara Satu Kian Dipertanyakan
Lindungi Anak Tak Bisa Setengah Hati, Pemko Lhokseumawe Dorong Gerak Bersama Lintas Sektor
Ada Apa dengan Distribusi Semen Padang di Krueng Geukueh? Konsumen Aceh Utara Pertanyakan Prioritas Pasokan
Lomba Masak HUT RI di Halaman Dinas Pendidikan Lhokseumawe, K3S Muara Satu Sabet Juara

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:44 WIB

Perkuat Sinergitas, Rutan Labuhan Deli Jalin Silaturahmi dengan Koramil Medan Marelan

Jumat, 4 September 2026 - 21:06 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan bagi Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kondisi Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 20:17 WIB

Jaga Kebugaran dan Pererat Kebersamaan, Lapas Perempuan Medan Gelar Senam Bersama Pegawai dan WBP

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Dukung Hilirisasi Nikel, Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan Terminal Kendari

Jumat, 4 September 2026 - 19:10 WIB

1.503 Penerima Bansos di Toba Diputus: Warga Bertanya — Adilkah Seluruh Keluarga Menanggung Kesalahan ?

Jumat, 4 September 2026 - 16:42 WIB

Perkuat Perlindungan WNA dan Cegah Kejahatan Lintas Negara, Imigrasi Sumut Jajaki Kerja Sama dengan Konsulat AS

Jumat, 4 September 2026 - 14:09 WIB

Wujudkan “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Pasporia di Car Free Day

Kamis, 3 September 2026 - 23:40 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Perkuat Sinergi dengan BKN Medan, Siapkan Seleksi Poltekimipas 2026

Berita Terbaru