Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Dekan FHS Gugat Rektor UNMA ke PTUN Banten

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:31 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Kuasa Hukum Mantan Dekan FHS UNMA Banten Syaifullah saat berada di Kantor PTUN Serang (Foto: TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Pandeglang – Mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS), Rizal Rohmatullah menggugat Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.

Gugatan tersebut dilayangkan yang bersangkutan lantaran merasa difitnah dan tak menerima diberhentikan tidak hormat sebagai dekan di kampus tersebut tanpa ada proses pembelaan diri baik dalam sidang senat maupun aturan lainnya yang sesuai dengan statuta Unma.

“Setelah habis saya difitnah, karakter saya dibunuh lewat narasi di media sosial, puncaknya saya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dekan, pelaporan ke PTUN pada akhirnya menjadi salah satu cara untuk saya mencari keadilan,” kata Rizal, Sabtu (11/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kuasa hukum Dekan FHS, Syaifullah membenarkan bahwa Tim Pembela mantan Dekan FHS, Rizal Rohmatulloh sudah menyiapkan sejumlah gugatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam surat pemberhentian tersebut.

Selain itu, Ia juga menilai bahwa pernyataan Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya dan ketua IKA Alumni Unma, Bachtiar Rifa’i di sejumlah media daring menyesatkan publik karena hanya berdasarkan keyakinan pribadi bukan karena fakta-fakta hukum yang terjadi.

Untuk lebih konkretnya maka silahkan kawan-kawan yang ditunjuk sebagai pengacara hukum Unma Banten membeberkan bukti-bukti di meja persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” paparnya.

Senada diungkapkan Kuasa Hukum lainnya, Misbakhul Munir. Alumni Prodi Hukum Unma tersebut meminta agar orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas dalam permasalahan ini sebaiknya diam karena persoalan kliennya bukan wilayah orang yang hanya mengeluarkan pernyataan di media tanpa melihat fakta hukum.

“Yang menjadi pertanyaan apakah SK pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut cacat secara adminstrasi atau tidak,” paparnya.

SK pemberhentian tidak hormat Dekan FHS tanpa didasarkan fakta hukum yang jelas, kata Munir, akan menyesatkan. Hal itu tercermin dari tidak adanya undangan klarifikasi sebelumnya, tidak ada pemeriksaan dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain sebagainya.

“Fakta-fakta tersebut yang menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini. Jangan sampai malah menyesatkan publik. Para pihak yang tidak memahami semua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB