Larang Jurnalistik Investigasi, ICW dan Akademisi Untirta Kritisi RUU Penyiaran

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:51 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMESLINES INEWS >> Banten – Sorotan publik terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran kian menggema. Khususnya pada substansi Pasal 50 B ayat 2 huruf C terkait larangan penayangan eksklusif liputan investigasi yang malah memukul mundur perkembangan demokrasi di Indonesia.

Koordinator kampanye publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar Pradano dalam siaran persnya bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi RUU tersebut yang diniilai sangat merugikan masyarakat. Ia menyebut bahwa produk jurnalistik investigasi kerap jadi alternatif dalam upaya membongkar praktik kejahatan yang salah satunya membongkar praktik korupsi para pejabat publik.

Dengan dilarangnya jurnalisme investigasi tentu sangat bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan sudah seharusnya ditolak karena mengancam kebebasan pers serta pertanda buruknya masa depan gerakan anti korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam,” tulisnya.

Pelarangan jurnalisme investigasi juga tidak berbanding lurus dengan nilai-nilai good governance yang memiliki nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Banyaknya kasus-kasus kejahatan yang diungkap jurnalisme investigasi jadi bukti bahwa masyarakat butuh dan sudah seharusnya tidak dibatasi dari informasi kerja-kerja jurnalistik agar kontrol serta kritik masyarakat pada pejabat publik dapat terus digaungkan.

“Dalam konteks penuntasan kasus korupsi, liputan investigatif kerap kali bisa membongkar aspek yang tidak terpantau, sehingga jadi trigger bagi penegak hukum menuntaskan perkara,” tulisnya.

Ketentuan dalam RUU penyiaran juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 40 Tahun 1999 pers yang merupakan buah dari reformasi. Dengan larangan tersebut, pers akan kehilangan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan.

“Melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi sama dengan menjerumuskan Indonesia sebagai negara yang tidak demokratis,” tulisnya.

Dengan kritisi tersebut, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lainnya seperti, LBH pers, Perhimpunan Media Nusantara (PPMN), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Greenpeace Indonesia, AJI Indonesia, Watchdoc, dan Aji Jakarta mendesak DPR RI dan Presiden dengan 4 tuntutan.

Keempat tuntutan itu adalah menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi, menghapus pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, membatasi kebebasan sipil, dan tumpang tindih dengan UU lain, membuka ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya, dan menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Senada dengan ICW, Akademisi sekaligus dosen FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Mohamad Rizky Godjali sepakat bahwa jurnalisme investigasi haruslah terus dipertahankan.

Berhasilnya jurnalisme investigasi membongkar kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik merupakan bukti bahwa peran jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi merupakan kunci agar Indonesia dapat terus berkembang.

“Apabila kemudian ini (jurnalisme investigasi) dibatasi oleh sebuah aturan negara maka tentu ini menjadi kabar yang buruk bagi masa depan kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Godjali kepada TIMESLINES INEWS.

Jurnalisme khususnya di Indonesia kata Godjali tidaklah bisa hanya mengandalkan jurnalisme air liur saja yang hanya mengandalkan ucapan dari para narasumber.

Jaminan agar masyarakat dapat informasi yang berbobot dan berdasarkan fakta sangatlah penting karena hak investigasi bukanlah hanya hak Aparatur Penegak Hukum (APH) saja.

Sebagai pilar penting dalam demokrasi, jurnalisme tidaklah elok apabila dibiarkan keropos dan harus senantiasa dijaga. Jangan sampai mengalami pembajakan dari pihak-pihak tertentu akan menjadi ancaman yang berarti.

Sebagai satu-satunya pilar yang tidak terpengaruhi kekuasaan negara bisa sangat terancam. Apalagi konstitusi juga telah sangat jelas dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melindungi Hak Asasi Manusia warga negara Indonesia yang termasuk di dalamnya adalah hak menyampaikan dan memperoleh informasi.

“Tentu ini (apabila RUU Penyiaran disahkan akan jadi) bagian bentuk brutalisme dari kekuasaan dalam rangka membungkam suara suara dari masyarakat melalui karya jurnalistik untuk menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan sebuah aspirasi yang terkadang bisa mengganggu kenyamanan dari beberapa pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional
Aceh Punya Sejarah Kepahlawanan, Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat Aceh Terlibat Jaringan Narkoba
Danlanud El Tari Bangun Generasi Tangguh NTT, Perkuat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Rutan kls I Labuhan Deli Lakukan Sosialisasi Kepada Warga Binaan Terkait Remisi dan Hak Integrasi, Tegaskan Semua Gratis
Kabapas Palangka Raya Komitmen Dukung Peradilan Pidana Anak Profesional Proporsional Berorientasi Perlindungan
Bapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan UNPAB, Dukung Pengembangan Kompetensi Mahasiswa melalui Program Magang
Bapas Palangka Raya Perkuat Kemitraan dengan Forum Pemuda Dayak Kalteng Kembangkan Potensi Kearifan Lokal
Bedah Buku Karya Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani di UI, Sekaligus Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) 

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:13 WIB

BUPATI PIDIE JAYA PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, SEMANGAT GENERASI MUDA JADI KEKUATAN BANGKIT DARI BENCANA

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:46 WIB

*Hadapi Cuaca Ekstrem, Begini Kesiapan PLN Sigli *

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Ribuan Santri Padati Gedung MTQ Pidie Jaya, Santri MUQ Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Hari Santri Nasional, Ribuan Santri Gaungkan Semangat Indonesia Emas*

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:30 WIB

PLN ULP Meureudu Sosialisasikan Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50% Sambut HLN ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Bandar Baru dan Dinkes Bergerak Cepat Lindungi Warga*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Bupati Pidie Jaya Targetkan Realisasi PRR 90 Persen pada November 2026, Satgas Pusat Turun ke Lapangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

 *Safari Subuh Bersama Warga Pohroh, Kapolres Pidie Jaya Tekankan Keluarga sebagai Kunci Kamtibmas*

Berita Terbaru