Maju di Pilkada 2024, KPU Banten Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:59 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan. (TIMESLINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMESLINES INEWS >> Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menegaskan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika ingin ikut dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan mengatakan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI perihal caleg terpilih baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi yang juga maju Pilkada 2024.

“Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Sedangkan calon terpilih tidak harus mundur jika maju di pilkada, karena belum menjadi pejabat. namun jika sudah dilantik menjadi anggota Dewan maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat,” kata Ihsan, Rabu (15/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi, pelantikan caleg terpilih DPRD Banten periode 2024-2029, dimana berdasarkan surat DPRD Provinsi Banten Nomor:100.32/314-DPRD/2024 tanggal 7 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan. Akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 2 September 2024.

Meski begitu, lanjut Ihsan, KPU Banten masih menunggu PKPU terkait prosedur Pilkada Serentak 2024.

Secara teknis kita menunggu peraturan KPU diundangkan, bagaimana prosedurnya diatur, kita akan mengikuti,” ucapnya.

Diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024), mengatakan, caleg terpilih yanh ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus memgundurkan diri. Aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada.

“Jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih,” ucapnya.

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru