TEGAS…! Solidaritas Wartawan Kota Langsa Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Zul

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 14:50 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solidaritas Wartawan Kota Langsa lakukan Demontrasi Aksi Damai dengan dikawal ketat Pihak Kepolisian Polres Langsa didepan Gedung Kantor DPRK Langsa (foto:Timelinesinews.com)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

 Kota Langsa – Solidaritas Wartawan Kota Langsa yang tergabung dari berbagai Organisasi Pers menolak pasal-pasal bermasalah dalam Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melakukan Aksi Demontrasi didepan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) setempat, Senin (03/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Damai dengan Koordinator Mufti Ryansyah, diikuti oleh puluhan Wartawan/Insan Media yang tergabung dari lintas organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Langsa (Perwal), Pers Merdeka (PM), dan penggiat media sosial (Medsos) di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, Koordinator Aksi Damai, Mufti Ryansyah menyebutkan RUU tersebut telah mengancam kebebasan pers dalam menyajikan karya jurnalistik terutama dalam liputan investigasi.

“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi. Dimana, liputan investigasi merupakan ruh insan pers dalam menyajikan karya jurnalistik secara mendalam,” ucap Ryan.

Lanjutnya, dalam draft RUU penyiaran pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2 dianggap kewenangan yang diberikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sangat berlebihan dan tumpang tindih dengan UU 40 tentang pers.

“Menyebabkan super body nya KPI yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan,” terang Ryan.

Selanjutnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (Kota Langsa) Mustafa Rani menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk penolakan dari pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 20).

“Hal ini akan mengancam kebebasan pers serta konten kreator maupun lembaga penyiaran dalam mengunggah konten informasi baik di internet maupun offline,” kata Mustafa Rani.

Maka dari itu, lanjutnya, Solidaritas Wartawan Kota Langsa secara tegas menolak pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dan meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kita meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers,” tegasnya.

Terakhir, Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman, juga ikut menyampaikan orasinya dan memaparkan isi Petisi Aksi Damai solidaritas Wartawan Kota Langsa dengan tegas menolak draf Revisi RUU penyiaran.

“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.

Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.

“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI, karena ironisnya ada pasal karet didalamnya”, pintanya.

Lanjutnya, andaikan kami bisa menyampaikan aspirasi ke dewan untuk menyampaikan ke Jakarta maka kami antrakam langsung, namun karena kami tidak punya SPPD ke Jakarta maka aspirasi ini kami suarakan melalui dewan Kota Langsa.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi didampingi Anggota DPRK, Pangian Widodo Siregar menanggapi aksi tersebut dengan memberikan dukungan atas apa yang disampaikan jurnalis Kota Langsa untuk dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

“Kita terima apa yang teman-teman wartawan sampaikan dan kita akan dukung untuk seterusnya dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi di pemerintahan pusat. Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan wartawan dapat dikabulkan oleh pihak DPR RI,” terang Maimul Mahdi.

Aksi Damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin oleh Kabagops, AKP Dahlan, serta diakhir aksi damai itu Ketua DPRK bersama Peserta Aksi  menandatangi petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru