ICJ & PBB nyatakan Israel Penjajah Ilegal, Boikot Tetap Perlu Dilakukan

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:05 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | INTERNASIONAL Advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) telah menetapkan bahwa pendudukan atau penjajahan Israel di Palestina meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza adalah ilegal karena melanggar hukum internasional. Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional ini, menyusul resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang telah menyatakan bahwa tindakan Israel mencaplok wilayah Palestina dengan mengisinya dengan penduduk asing untuk menetap di wilayah Palestina itu adalah tindakan ilegal, alias melanggar hukum.

Pencaplokan yang sudah dilakukan Israel sejak tahun1967 dengan membangun kekuasaan bersama militernya terhadap warga Palestina bagi orang-orang Yahudi Israel merupakan tindakan keji yang semena-mena.

Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024 ini patut dihormati dan dipatuhi juga oleh sekutu atau pendukungnya seperti Amerika Serikat yang patut mendapat sanksi bila tetap membangkang dan memprovokasi Israel untuk terus bertahan dengan melancarkan serangan terhadap rakyat Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menduduki Palestina dengan melakukan aneksasi dengan kontrol permanen atas Palestina jelas melanggar hak rakyat untuk menentukan masa depannya, karena perbuatan bangsa Yahudi Isreal ini melanggar prinsip dasar hukum internasional, kata Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam kepada Pers, pada hari Minggu, 21 Juli 2024 seperti yang dilaporkan The Cradle.

Keputusan ICJ itu juga menegaskan bahwa Israel harus angkat kaki dari wilayah Palestina secepatnya. Karena itu warga masyarakat dunia sedang menunggu tindakan apa yang harus dilakukan oleh PBB dan ICJ, bila bangsa Yahudi Israel itu tetap membangkang, akibat mendapat dukungan dari sponsor utama yang memasok senjata maupun logistik sehingga Israel bisa merajalela mengabaikan otoritas lembaga dunia seperti PBB dan ICJ.

Artinya, sikap boikot terhadap Isreal oleh sejumlah negara terhadap semua akses yang menjadi pendukungnya perlu lebih ditingkatkan. Sebab desakan ICJ terhadap PBB berikut Majelis Umum dan Dewan Keamanan yang berada dalam naungan PBB harus segera bertindak untuk mengusir Israel dari tanah Palestina.

Cukup sudah kesemena-menaan Israel atas Palestina selama lebih dari setengah abad — sejak tahun 1967 — menjajah dan merampok kekayaan Palestina. Karena dalam konstitusi negara Indonesia pun — seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 — bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, tanpa kecuali bagi bangsa dan negara Palestina.

Putusan Mahkamah Internasional ini juga menegaskan bahwa PBB dan negara-negara anggotanya — termasuk Amerika Serikat dan sekutu Israel lainnnya wajib untuk tidak mengakui perilaku Israel dan segera menghentikan semua bentuk bantuan kepada Israel untuk terus melakukan sikap agresor dan ketamakannya merampas hak bangsa dan negara Palestina seperti yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad itu. Oleh karena itu, sebelum tindakan terhadap Israel itu dilakukan setiap orang dan setiap negara patut melakukan boikot dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan arogansi bangsa Yahudi Israel yang telah membunuh rakyat sipil, anak-anak serta warga yang sedang dirawat di rumah sakit. Sebab semua itu sebagai bukti kebiadaban Bangsa Yahudi Israel yang telah dipertontonkan kepada warga masyarakat dunia. (Jacob Ereste)

Banten, 21 Juli 2024

Berita Terkait

Air Mata Argentina, Senyum Spanyol di Final Paling Dramatis 😭🔥
Dugaan Perdagangan Orang di Malaysia: Paspor Disita, Istri diperkosa, Suami Sempat Hilang 
Indah Ekklesia Torehkan Prestasi, Harumkan Langsa ke Panggung Dunia
Puluhan Ribu Perempuan Gaza Kehilangan Suami, Dampak Perang Perburuk Krisis Sosial dan Kesehatan
TKI Asal Aceh Diduga Jadi Korban Agen Ilegal, Dipaksa Bayar Hutang Dua Kali Lipat dan Paspor Ditahan
Muaythai Lhokseumawe Panaskan Semangat Menuju Pra-PORA 2025: Ramazani Pimpin Latihan dengan Tekad Juara
Aktivis LIRA dan Korek Geruduk Polres Aceh Tenggara, Desak Copot Kasat Narkoba dan Bongkar Dugaan “Tangkap Lepas”
Pemberantasan Narkoba Dinilai Lemah, Usai Upacara Sumpah Pemuda LSM Korek dan LIRA Geruduk Polres Aceh Tenggara Desak Keseriusan Polisi Bongkar Jaringan Bandar Besar di Bumi Sepakat Segenep
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru