Polres Agam tangkap enam pelaku pencurian sarang walet asal Gayo Lues, Aceh

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:17 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMBAR | AGAM | Lubukbasung – Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap enam pelaku diduga mencuri sarang burung walet usai melakukan aksinya di Jorong Masang, Nagari atau Desa Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (1/7) sore.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan komplotan pencurian tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dan penginapan di Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.

“Ke enam pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan ke enam pelaku dengan inisial SO (42), AR (34), UA (39) dan AL (32) semuanya warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Lalu RA (29) dan RI (24) keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat.

“Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam setelah pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Ia menambahkan hasil penyelidikan sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

Dari keempat aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

“Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di lokasi yang sama dengan kerugian sekitar puluhan juta rupiah,” katanya.

Ia mengakui Polres Agam juga mengamankan pelaku pencurian dengan inisial AN (38) warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (3/7), setelah mencuri sebuah warung di Simpang Tiga, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dengan kerugian pemilik sekitar Rp10 juta.

“Pelaku merupakan target Operasi Sikat 2024,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

(sumber : sumbar.antaranews.com)

Berita Terkait

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut
Rutan Kelas IIB Tanjung Sigap Hadapi Kabut Asap, Bagikan Masker dan Edukasi PHBS ke Warga Binaan
Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:00 WIB

Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 14:00 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat: Tempat Belajar, Berkarya, dan Menyiapkan Diri Kembali ke Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Tebing Tinggi: Kepatuhan Tata Tertib Kunci Ciptakan Lapas yang Aman dan Kondusif

Selasa, 1 September 2026 - 12:47 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan Dan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 11:55 WIB

BNCT Perkuat Sinergi Pelindo Group Lewat Prestasi Juara III Bulu Tangkis Di Medan

Selasa, 1 September 2026 - 11:47 WIB

Barang Bukti Narkoba Senilai 82 Perkara Dimusnahkan Polres Pelabuhan Belawan Secara Transparan

Selasa, 1 September 2026 - 10:55 WIB

Tampil Kompetitif Di Kandang Sendiri, BNCT Amankan Juara II Tenis Meja Internal Pelindo Group

Selasa, 1 September 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: BNCT, Kejari Belawan, dan Pemko Medan Perkuat Perlindungan Anak

Berita Terbaru