Polres Agam tangkap enam pelaku pencurian sarang walet asal Gayo Lues, Aceh

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 30 Juli 2024 - 10:17 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMBAR | AGAM | Lubukbasung – Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap enam pelaku diduga mencuri sarang burung walet usai melakukan aksinya di Jorong Masang, Nagari atau Desa Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (1/7) sore.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan komplotan pencurian tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dan penginapan di Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.

“Ke enam pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan ke enam pelaku dengan inisial SO (42), AR (34), UA (39) dan AL (32) semuanya warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Lalu RA (29) dan RI (24) keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat.

“Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam setelah pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Ia menambahkan hasil penyelidikan sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

Dari keempat aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

“Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di lokasi yang sama dengan kerugian sekitar puluhan juta rupiah,” katanya.

Ia mengakui Polres Agam juga mengamankan pelaku pencurian dengan inisial AN (38) warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (3/7), setelah mencuri sebuah warung di Simpang Tiga, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dengan kerugian pemilik sekitar Rp10 juta.

“Pelaku merupakan target Operasi Sikat 2024,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal lima tahun penjara.

(sumber : sumbar.antaranews.com)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru