Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Optimalisasi Pajak dan Sumber Daya Alam

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:56 WIB

20413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii  – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat telah memberikan landasan hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta pemungutan pajak daerah.

Foto Ilustrasi

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH)

 DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, di mana sumber daya alam seperti kehutanan, mineral, batu bara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan menjadi sektor penting yang dapat menyumbang signifikan terhadap PAD. Pasal 111 dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengatur bahwa DBH yang diterima daerah dapat berasal dari beberapa komponen, seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 111ayat  (1) DBH terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam. Ayat (2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pajak Penghasilan; Pajak Bumi dan Bangunan; dan cukai hasil tembakau. Ayat (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

DBH Sumber Daya Alam Pasal 115 sebagai berikut :

(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan; provisi sumber daya hutan; dan dana reboisasi.

(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% untuk bagian daerah, dengan rincian 32% untuk provinsi dan 48% untuk kabupaten/kota penghasil. Pembagian ini membuka peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alamnya.

(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 %   (enam belas persen); kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. SK No 104084A

(5) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

 Pajak daerah merupakan salah satu kontributor utama dalam meningkatkan PAD. Berdasarkan Bab II Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak yang potensial, antara lain:

Pasal 4 ayat (1) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas :

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

– PAB,

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),

– PAP;

– Pajak Rokok; dan

– Opsen Pajak MBLB.

 

Pasal 4 ayat (2) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

1)PBB-P2

2)BPHTB;

3)PBJT;

4)Pajak Reklame;

5)PAT;

6)Pajal MBLB;

7)Pajak Sarang Burung Walet;

8)Opsen PKB; dan

9)Opsen BBNKB

 

Pasal 4 ayat (3) yaitu Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Optimalisasi dalam pemungutan pajak bisa dilakukan dengan beberapa langkah, salah satunya adalah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor daerah mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, tetapi juga memperbaiki database kendaraan di daerah tersebut.

 

Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan

 Pemanfaatan hasil hutan ( HH ) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diambil dari mekanisme Kerjasama dengan DLHK maupun KPH dan PBPH hanya di kenakan PNBP, dan setiap PNBP yang disetorkan melalui mekanisme System Informasi Pelayanan Hasil Hutan (SIPUHH), akan dibagikan lagi ke daerah sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme Dana Bagi Hasil ( DBH ), dan DBH tersebut dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

 

Inovasi untuk Meningkatkan PAD

Selain dari sektor yang telah disebutkan, daerah juga harus berpikir kreatif untuk menggali potensi pendapatan lainnya. Misalnya, sektor-sektor yang selama ini belum dimaksimalkan atau minim pemasukan bisa menjadi target untuk meningkatkan PAD. Daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan baru dengan cara yang inovatif dan berorientasi pada hasil.

Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Peningkatan pendapatan daerah yang bisa digenjot dari sektor lainnya bisa menjadi  pemikiran bersama , contoh simple adalah : “ semua pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan plat daerahnya “  artinya dari salah satu sektor pendapatan ini bisa ditingkatkan per tahunnya, begitu juga dari semua sektor yang mungkin belum tersentuh atau mungkin minim pemasukan. (red)

Berita Terkait

Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Harga Kakao di Pidie Jaya Anjlok ke Rp40–45 Ribu/Kg, Petani Kian Tertekan
ESDM Aceh Finalisasi Regulasi Tambang Rakyat, Perizinan Dipermudah dan Berbasis Koperasi
Dekranasda Aceh Dorong Kriya dan Wastra Lokal Naik Kelas, Kak Na Serukan Inovasi Perajin
Stand UMKM Ketiban Rezeki di MTQ Aceh ke-37, Produk Lokal Pidie Jaya Laris Manis Diburu Pengunjung
PT Maar Motor Ramaikan MTQ XXXVII Pidie Jaya dengan Pameran Motor Honda
Sekda Aceh: Masa Depan Aceh Berada di Bahu-Bahu Kokoh Para Pemuda
Perkembangan Integrasi Peternakan dan Pertanian: Yonif TP 855/Raksaka Dharma Optimalkan Lahan Satuan Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru