Presiden Prabowo Teken PP Nomor 47 Tahun 2024, Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian hingga Perikanan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 08:17 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

TLii|Jakarta, 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap sektor pangan dan kebutuhan pokok Indonesia, namun terdampak berbagai tantangan, mulai dari bencana alam hingga pandemi.

Dalam pernyataannya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat utama adalah UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, terutama yang terdampak langsung oleh bencana seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan pandemi Covid-19.

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menargetkan pelaku usaha yang mengalami kesulitan serius dalam pembayaran angsuran utang yang jatuh tempo hingga menjadi kredit macet.

“Piutang macet ini juga harus sudah tercatat sebagai utang yang dihapus buku oleh bank BUMN atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena kondisi keuangan debitur yang sudah tidak memungkinkan untuk melunasi utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun,” jelas Maman.

Penandatanganan PP ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk respon atas aspirasi dari berbagai kelompok, terutama kelompok tani dan nelayan dari seluruh Indonesia yang menghadapi kesulitan dalam melanjutkan usaha mereka akibat beban piutang yang besar.

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat meneruskan usaha mereka dengan lebih tenang dan optimis.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia untuk bekerja dengan semangat dan rasa aman. Kita menghormati para produsen pangan yang peranannya sangat vital bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di sektor pangan untuk terus produktif dan mandiri demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Antara

Berita Terkait

Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Menteri PU Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Target Fungsional Akhir Juni 2026
Gandeng KBB, Imigrasi Kelas II TPI Belawan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Belawan
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Murid TK Kemala Bhayangkari 06
Bupati Pidie Jaya Paparkan Tiga Prioritas Strategis Pascabencana Saat Audiensi dengan Serambi Indonesia
Bupati Aceh Utara temui Wamen PKP bahas rumah ASN dan korban banjir
Rp10,4 Miliar Mengalir untuk Aceh Utara, Ayah Wa: Solidaritas Ini Jadi Energi Kebangkitan Pascabanjir
PPD Terbaik 2026, Kota Langsa Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru