Sebelum Ada Program ADD, Ternyata Begini Sistem Gaji Kades dan Perangkatnya

STENLLY LADEE

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 20:12 WIB

20727 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Artikel-Sebelum adanya Program Alokasi Dana Desa (ADD) yang mulai diterapkan pada tahun 2005 dan Dana Desa dari APBN sejak 2015, sistem penggajian kepala desa (kades) dan perangkatnya jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Kala itu, gaji tidak diatur secara terpusat, melainkan sangat bergantung pada kemampuan desa masing-masing, sehingga menciptakan disparitas yang cukup besar antar wilayah.

Berikut adalah beberapa mekanisme penggajian kepala desa dan perangkat desa sebelum adanya ADD:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

1. Sistem Tanah Bengkok

 

Salah satu mekanisme paling umum sebelum adanya alokasi dana tetap adalah sistem tanah bengkok. Tanah bengkok adalah tanah kas desa yang disediakan khusus sebagai sumber penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Tanah ini dikelola langsung oleh mereka, biasanya untuk bercocok tanam atau disewakan kepada warga.

 

Kepala Desa umumnya mendapatkan bagian terbesar dari tanah bengkok.

 

Perangkat Desa seperti sekretaris desa, kepala dusun, dan lainnya mendapatkan bagian yang lebih kecil.

 

 

Namun, hasil dari tanah bengkok ini sangat bergantung pada luas, kesuburan, dan kemampuan pengelolaannya, sehingga tidak semua perangkat desa mendapatkan penghasilan yang memadai.

 

2. Pendapatan Asli Desa (PADes)

 

Pendapatan Asli Desa (PADes) menjadi sumber lain untuk menggaji perangkat desa. PADes berasal dari hasil pengelolaan aset desa seperti pasar desa, retribusi, atau usaha milik desa. Namun, desa-desa yang memiliki potensi ekonomi kecil sering kali tidak bisa mengandalkan PADes sebagai sumber gaji.

 

3. Dukungan APBD Kabupaten/Kota

 

Sebagian desa juga mendapatkan dukungan anggaran dari APBD kabupaten/kota. Dana ini biasanya dialokasikan untuk membantu operasional desa, termasuk gaji kepala desa dan perangkatnya. Namun, besaran dukungan ini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, sehingga tidak semua desa mendapatkan jumlah yang memadai.

 

4. Partisipasi dan Gotong Royong Masyarakat

 

Pada beberapa desa, terutama yang secara ekonomi lemah, masyarakat sering kali memberikan bantuan sukarela kepada perangkat desa sebagai bentuk penghargaan. Bentuk partisipasi ini bisa berupa pemberian hasil panen, uang, atau jasa. Hal ini mencerminkan kuatnya budaya gotong royong di masyarakat desa pada masa itu.

 

5. Tugas Pengabdian Tanpa Gaji Tetap

 

Di masa lalu, menjadi kepala desa atau perangkat desa sering kali dianggap sebagai tugas pengabdian. Tidak semua desa mampu memberikan gaji tetap. Banyak kepala desa dan perangkatnya yang bekerja tanpa mendapatkan imbalan rutin, hanya mengandalkan sumber lain seperti tanah bengkok atau bantuan dari masyarakat.

 

Perubahan Setelah Program ADD

 

Setelah pemerintah memperkenalkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan kemudian Dana Desa (DD), sistem penggajian perangkat desa mengalami perubahan signifikan. ADD memberikan kepastian anggaran untuk mendukung operasional desa, termasuk memberikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya. Kini, penggajian mereka diatur berdasarkan peraturan pemerintah sehingga lebih adil dan terjamin.

 

Kesimpulan

 

Sebelum adanya ADD dan Dana Desa, sistem gaji kepala desa dan perangkatnya sangat bergantung pada potensi lokal dan budaya setempat. Meski banyak keterbatasan, masyarakat desa berhasil mempertahankan sistem yang berbasis gotong royong dan kemandirian. Namun, dengan kehadiran ADD dan Dana Desa, perangkat desa kini dapat bekerja lebih fokus karena memiliki penghasilan yang lebih stabil dan terjamin.

Berita Terkait

Yayasan Sirajul Rahim Buka Posko Donasi untuk Korban Banjir Aceh 5–15 Desember 2025
Muay Thai, Efektif untuk Bela Diri dan Kebugaran Fisik? Ini Penjelasan Para Ahli
Pentingnya Kesehatan Mental bagi Remaja
Aksi Selamatkan Hiu: Pemuda Banyuwangi Kembangkan Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan untuk Identifikasi Spesies Hiu Secara Akurat
Pangan, Martabat, dan Peradaban:  Membaca Kedaulatan dari Perspektif Kebudayaan
Michael Octaviano Wakili Aceh di Ajang Anugerah DPD Award 2025
Bangkit dari Keterpurukan, SD Negeri 4 Blangkejeren Kembalikan Cahaya Pendidikan Lewat Program BERSERI (Belajar Sepanjang Hari)
Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Antara Janji Pembebasan dan Ancaman Reproduksi Ketidakadilan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru