Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tahan Pelaku Jambret

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:39 WIB

20122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR| Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap pelaku jambret berinisial DR (26) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H pada hari Kamis 13 Februari 2025 siang mengatakan penahanan tersangka DR tersebut atas laporan pengaduan pelapor/korban Esther Rugun Dumaria br. Hutauruk warga Jl. Medan Utara Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

IPTU Sandi Riz Akbar menjelaskan jambret tersebut terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 pagi pukul 10.00 Wib di Jalan Di Ponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa 28 Januari 2025 Sekitar Pukul 10.00 Wib korban bersama saksi hendak sarapan di Mie Pangsit Aman dengan memegang tas tangan. Setelah menyeberangi badan jalan tiba-tiba ada pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya menjambret tas tangan korban kemudian langsung melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.

Adapun isi tas korban itu berupa 3 unit Handpone jenis Samsung Glaksi A50 Warnah HItam, Vivo Warna Biru dan Samsung A05a 6806 Warnah Hitam, 1 lembar Kartu Pengenal, 2 Lembar SIM A dan C, 1 Lembar Kartu ATM PT Bank BNI, BCA dan BRI 1 lembar Kartu Anggota Kejaksaan, 1 lembar STBK Nomor Polisi BK 1836 W, 1 jam tangan Merek Albada warnah Putih, uang sebesar Rp 1.50000 serta beberapa anak kunci, 1 unit dompet kecil yang isinya Kosmetik.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan langsung membuat Laporan Pengaduan di Polres Pematangsiantar.

Pada hari Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib pelaku DR dibawa dan diserahkan masyarakat ke Polres Pematangsiantar sehubungan dengan kejadian Jambret yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

“Hingga saat ini tersangka DR sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi Riz Akbar.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru