YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:45 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

TLII>>Bireun- Kepala Perwakilan YARA Bireun, Muhammad Zubir, mendesak Polres Bireun agar segera menuntaskan Kasus

Kecelakaan tragis yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di ruas jalan nasional, tepatnya di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireun.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan peristiwa yang memiliki dampak hukum serius bagi pelaku atau tersangka.

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

Dalam hukum pidana Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dalam hukum setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang akan dikenakan sanksi hukum, sanksi hukum ini yang perlu ditegakkan oleh Polres Bireun.” desak Zubir dalam keterangan tertulisnya pada awak media Minggu (9/3).

 

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan maut antara satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan dua orang anak pengendara honda beat BL 3943 ZBK yang di kendarai oleh seorang ibu dan 3 orang anak, yang terjadi selasa 28 Januari 2025 di Cot Gapu Bireuen mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

 

Satu penumpang honda Beat yang bernama Akwanul Muslimin meninggal ditempat. Sementara ibunya Safriana meninggal pada Rabu pagi, sementara itu satu orang anak lainya masih dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.

 

Menurut Zubir, Tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ ancaman nya 6 tahun penjara jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sampai 12 tahun jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

Zubir juga menyampaikan jika Pasal 310 dan 311 UU LLAJ bersifat tindak pidana umum bukan pidana delik aduan sehingga Penyidik harus menuntaskan ini secara tuntas sampaik ke Pengadilan.

 

“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya 6 sampai 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas.” tegas Zubir.

 

Zubir mendesak agar kasus laka lantas ini jangan dipaksankan untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restoratif justice) karena ancaman pidananya diatas lima tahun, jadi ini perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat. Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpengasilan rendah.

 

“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini, jangan karena masyarakat kecil kemudian hukum tidak tegak, kalaupun ada aturan tentang penyelesaian secara restoratif justice itu pelu dilihat syarat-syaratnya apakah mencukupi, jika tidak jangan dipaksanakn, tegakkan hukum agar rakyat tidak apatis terhadap penegakan hukum yang kerap tidak memihak rakyat kecil.” tutup Zubir.

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Lapas Perempuan Pekanbaru Optimalkan Lahan, WBP Berhasil Panen Kacang Tanah Usia 3 Bulan
Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine
Mengenal Lebih Dekat Bapas Kelas I Medan, Bersama Melayani dan Mengabdi
Stasiun Belawan Catat 18.636 TEUs Peti Kemas, KAI Dorong Integrasi Kereta Api-Pelabuhan di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Zero Narkoba”, Lapas Perempuan Pekanbaru Pastikan Pegawai dan WBP Bersih Lewat Tes Urine

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Prestasi WBP”, Lapas Perempuan Pekanbaru Tutup PORSENAP dengan Pembagian Hadiah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dukung Program Akselerasi, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan Pertanian

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Maulid Nabi di Lapas Perempuan Pekanbaru: Momentum Perbaiki Diri dan Perkuat Iman WBP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Panen Hasil Kerja Keras, Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Buktikan Semangat Kemandirian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Rumah Gizi Lapas Perempuan Pekanbaru Jadi Ruang Edukasi dan Perlindungan Anak Warga Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:28 WIB

Melalui Panen Kangkung, Lapas Perempuan Pekanbaru Bekali WBP Keterampilan dan Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Lapas Perempuan Pekanbaru Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB