Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 17:31 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

TLii >> Banten – Polda Banten sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, pemberhentian Bripda D dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. D sendiri diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murwoto membenarkan, kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat oknum tersebut. Setelah dipecat, eks Bripda D kemudian sempat mengajukan banding, Namun ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, eks Bripda DR divonis penjara selama 4 bulan penjara, Senin (24/3/2025) lalu. Oknum Polisi tersebut terbukti membantu kekasihnya LTA (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip TLii dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

D dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua Aswin Arief bersama Hakim Anggota Hendri Irawan dan Bo sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Selain Denis, kekasihnya LTA juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa LTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut D dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan L 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi D sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi L. Ia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu D, yang direspon mau diapakan janin tersebut. L kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

D kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada L. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan L juga sempat mengalami pendarahan.

Berita Terkait

BKKBN Aceh Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting dan Penguatan Program Bangga Kencana dalam Pra-Rakorda 2026
Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya
259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh.
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD
Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud
Pererat Silaturahmi dengan Umat, Polres Pidie Jaya Salurkan Bantuan Sosial ke Dayah Istiqamatuddin Daruzzahizin
Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:42 WIB

Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Dukungan Moril Untuk Keluarga

Selasa, 14 April 2026 - 19:40 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Antar Instansi Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

Selasa, 14 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Pihak Sepakat Damai, Polisi Hentikan Perkara Laka Lantas Siantar

Selasa, 14 April 2026 - 19:14 WIB

Apresiasi Masyarakat Mengalir, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut Sigap Tindaklanjuti Dumas Rehabilitasi

Selasa, 14 April 2026 - 16:58 WIB

Kalapas Binjai Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 26 Pegawai

Selasa, 14 April 2026 - 16:11 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Sertijab Kapolseķ Siantar Marihat dan Sianțar Selatan

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT

Selasa, 14 April 2026 - 16:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Tata 17 Perlintasan Sebidang demi Tingkatkan Standar Keselamatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT

259 Jamaah Haji Siap Berangkat, Wabup Titip Pesan dan Doa

Selasa, 14 Apr 2026 - 22:58 WIB

PIDIE JAYA

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Sigap Antar Warga Sakit ke RSUD

Selasa, 14 Apr 2026 - 21:40 WIB