Bantu Pacar Aborsi, Polda Banten Pecat Oknum Brimob.

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 17:31 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

Ilustrasi (Foto Dok. Istimewa)

TLii >> Banten – Polda Banten sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Kabidpropam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto mengatakan, pemberhentian Bripda D dilakukan sekitar dua bulan lalu sebelum dirinya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang. D sendiri diketahui sebelumnya bertugas di Brimob Polda Banten.

“Sudah PTDH sekitar dua bulan lalu,” kata Murwoto kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Murwoto membenarkan, kalau PTDH itu dilakukan karena kasus aborsi yang menjerat oknum tersebut. Setelah dipecat, eks Bripda D kemudian sempat mengajukan banding, Namun ditolak.

“Bandingnya kami tolak juga,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, eks Bripda DR divonis penjara selama 4 bulan penjara, Senin (24/3/2025) lalu. Oknum Polisi tersebut terbukti membantu kekasihnya LTA (21) melakukan aborsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” bunyi putusan PN Serang Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip TLii dari Laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (7/4/2025).

D dinyatakan bersalah melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Serang oleh Hakim Ketua Aswin Arief bersama Hakim Anggota Hendri Irawan dan Bo sudah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum Polisi Bripda DR (22) yang divonis penjara. Oknum tersebut saat ini mendekam di balik jeruji karena membantu kekasihnya melakukan aborsi.

Selain Denis, kekasihnya LTA juga divonis penjara selama 3 bulan karena melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Kesehatan yang hanya memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

“Menyatakan terdakwa LTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria’ sebagaimana dalam dakwaan kedua,” tulis putusan PN Serang Nomor 80/Pid.Sus/2025/PN SRG.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut D dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dan L 5 bulan penjara.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai menghilangkan nyawa janin seorang manusia. Kemudian perbuatan itu juga bertentangan dengan profesi D sebagai Polisi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan profesi terdakwa sebagai penegak hukum yang seharusnya mencegah terjadinya kejahatan,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan, kronologi aborsi bermula pada 10 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 WIB ditemukan janin bayi di got pembuangan air di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Diketahui, janin tersebut merupakan hasil aborsi L. Ia sebelumnya sudah positif hamil sejak bulan April dan langsung memberitahu D, yang direspon mau diapakan janin tersebut. L kemudian menjawab kalau dirinya mau menggugurkannya.

D kemudian membeli empat butir obat secara online dan memberikannya kepada L. Setelah digunakan, efeknya langsung terasa beberapa jam kemudian yang menyebabkan L juga sempat mengalami pendarahan.

Berita Terkait

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak
Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62
Gubernur Aceh Tegaskan JKA Tidak Dihapus, Pemerintah Lakukan Evaluasi untuk Perbaikan sistem
Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas
Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan
Gubsu dan Komisi VIII DPR RI Lepas JCH Kloter 2, Imigrasi Sumut Jamin Kelancaran Dokumen Keimigrasian
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas
Proyek Rehabilitasi Stadion H. Sahadat Pulonas Agara Disorot, Diduga Tak Sesuai Harapan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:19 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB