Miliki Satu Paket Sabu,Seorang Residivis Berhasil di Amankan Polres Pematangsiantar 

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:24 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Narumonda bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, tersangka itu berinisial RMA (32) warga Jl. Gunung Sinabung Ujung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjual sabu di Kampung karo atau kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 27 Mei 2025 malam sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RMA gerak gerik mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Narumondah Bawah Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan sesuai informasi masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu tersangka RMA mencampakkan sesuatu ke aspal dengan tangan kanannya. Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung meminta tersangka RMA mengambil mengambil sesuatu yang dicampakannya itu dan  ternyata 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram dan di kantung celananya 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Diinerogasi tersangka RMA mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seroang laki laki berinisial P. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mencari di setiap gang gang yang ada di Kampung Karo tersebut tapi laki laki inisial P tersebut tidak ditemukan. dan HP nya juga sudah tidak aktif. Kemudian tersangka RAM beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka RAM merupakan residiviis kasus narkoba tahun 2018 dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:30 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:04 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru