Diduga Lakukan Pelecehan Saat Mengemudi, Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:46 WIB

5049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seorang penumpang travel melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dalam perjalanan dari Medan (Sumatera Utara) menuju Blangkejeren (Gayo Lues). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir travel terhadap penumpangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, saat pelapor menaiki satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx, milik salah satu travel Mobil di Blangkejeren berangkat dari Medan menuju Blangkejeren dengan jumlah penumpang sebanyak dua orang dan satu sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor duduk di bagian depan, tepat di samping sopir yang diketahui bernama S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam perjalanan pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, saat mobil berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, pelapor yang sedang berbincang dengan sopir tiba-tiba mengalami tindakan tak senonoh. Sopir meletakkan tangannya di paha pelapor dan hampir menyentuh bagian sensitif korban.

Merasa dilecehkan, pelapor langsung berteriak dan memarahi sopir. Pelaku sempat meminta maaf, namun pelapor menolak memaafkannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini telah masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim. “Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain dapat dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.”

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru