Diduga Lakukan Pelecehan Saat Mengemudi, Sopir Travel Dilaporkan ke Polres Gayo Lues

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:46 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seorang penumpang travel melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya dalam perjalanan dari Medan (Sumatera Utara) menuju Blangkejeren (Gayo Lues). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 05.50 WIB, di Jalan Blangkejeren – Kutacane, tepatnya di Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H. membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir travel terhadap penumpangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, kejadian bermula pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, saat pelapor menaiki satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 19xxxx, milik salah satu travel Mobil di Blangkejeren berangkat dari Medan menuju Blangkejeren dengan jumlah penumpang sebanyak dua orang dan satu sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor duduk di bagian depan, tepat di samping sopir yang diketahui bernama S (35), warga Desa Gele, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Dalam perjalanan pada keesokan harinya, tepatnya pada Minggu pagi, 15 Juni 2025, saat mobil berada di wilayah Kampung Singah Mulo, Kecamatan Putri Betung, pelapor yang sedang berbincang dengan sopir tiba-tiba mengalami tindakan tak senonoh. Sopir meletakkan tangannya di paha pelapor dan hampir menyentuh bagian sensitif korban.

Merasa dilecehkan, pelapor langsung berteriak dan memarahi sopir. Pelaku sempat meminta maaf, namun pelapor menolak memaafkannya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gayo Lues.

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, AIPDA Munawir, S.H., menegaskan bahwa peristiwa ini telah masuk dalam penanganan unit PPA Satreskrim. “Korban sudah kami mintai keterangan, dan kami juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam kategori tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain dapat dikenakan Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau kurungan penjara paling lama 45 bulan.”

Polres Gayo Lues menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengalami kejadian serupa.

“Kami siap melindungi dan mendampingi korban serta menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, terlebih ini berkaitan dengan martabat dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru