Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Gayo Lues, 12 Juni 2025 – Seorang wanita paruh baya berinisial Rd(40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Cike, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis pagi (12/6). Korban diduga kuat meninggal akibat tindakan bunuh diri.

Kejadian diketahui pertama kali oleh Nr (65), ibu kandung korban, yang usai menunaikan salat Subuh di masjid yang terletak tepat di depan rumah mereka. Sekira pukul 06.00 WIB, saksi mendapati korban dalam kondisi telentang di atas tempat tidur, bersimbah darah. Sontak, saksi berteriak histeris hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Korban diketahui bernama Rd, seorang petani yang menurut keterangan keluarga telah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Korban sering menangis sendiri dan kerap menyendiri ke alur sungai tak jauh dari rumah,” ujar salah satu anggota keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat peristiwa terjadi, di dalam rumah terdapat suami korban, SK (45), ketiga anak korban, serta ibunya.

Pihak berwenang dari unsur Kepolisian dan aparat keamanan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), serta dokumentasi. Laporan telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukannya autopsi, meski terdapat indikasi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab pasti kematian.

Praktisi hukum Gayo Lues, Abuadin, SH, seorang pengacara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum di Gayo Lues, menyoroti hal ini. Menurutnya, penolakan terhadap autopsi masih sering terjadi akibat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Abuadin, SH menyampaikan Ke Media TLii bahwa dalam kondisi kematian yang tidak wajar, autopsi sangat penting untuk menjelaskan penyebab dan mekanisme kematian secara ilmiah. “Penolakan autopsi sering terjadi karena anggapan bahwa membedah mayat adalah sesuatu yang tabu. Padahal, berdasarkan Pasal 133 KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dokter forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penolakan tanpa dasar hukum justru dapat menghambat proses penyidikan. Pasal 222 KUHP bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan, termasuk terhadap tindakan bedah mayat yang sah secara hukum.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran lebih lanjut. Aparat menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak keluarga demi terwujudnya kejelasan hukum serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

(Red)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru