Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

50196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Gayo Lues, 12 Juni 2025 – Seorang wanita paruh baya berinisial Rd(40) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumahnya, Desa Cike, Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues, Kamis pagi (12/6). Korban diduga kuat meninggal akibat tindakan bunuh diri.

Kejadian diketahui pertama kali oleh Nr (65), ibu kandung korban, yang usai menunaikan salat Subuh di masjid yang terletak tepat di depan rumah mereka. Sekira pukul 06.00 WIB, saksi mendapati korban dalam kondisi telentang di atas tempat tidur, bersimbah darah. Sontak, saksi berteriak histeris hingga warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Korban diketahui bernama Rd, seorang petani yang menurut keterangan keluarga telah lama mengalami gangguan kejiwaan. “Korban sering menangis sendiri dan kerap menyendiri ke alur sungai tak jauh dari rumah,” ujar salah satu anggota keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat peristiwa terjadi, di dalam rumah terdapat suami korban, SK (45), ketiga anak korban, serta ibunya.

Pihak berwenang dari unsur Kepolisian dan aparat keamanan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pengumpulan bahan keterangan (baket), serta dokumentasi. Laporan telah disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun, pihak keluarga korban menolak dilakukannya autopsi, meski terdapat indikasi perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab pasti kematian.

Praktisi hukum Gayo Lues, Abuadin, SH, seorang pengacara yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum di Gayo Lues, menyoroti hal ini. Menurutnya, penolakan terhadap autopsi masih sering terjadi akibat pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.

Abuadin, SH menyampaikan Ke Media TLii bahwa dalam kondisi kematian yang tidak wajar, autopsi sangat penting untuk menjelaskan penyebab dan mekanisme kematian secara ilmiah. “Penolakan autopsi sering terjadi karena anggapan bahwa membedah mayat adalah sesuatu yang tabu. Padahal, berdasarkan Pasal 133 KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk meminta keterangan dari dokter forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penolakan tanpa dasar hukum justru dapat menghambat proses penyidikan. Pasal 222 KUHP bahkan mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan, termasuk terhadap tindakan bedah mayat yang sah secara hukum.

Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran lebih lanjut. Aparat menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak keluarga demi terwujudnya kejelasan hukum serta keadilan dalam penanganan kasus ini.

(Red)

Berita Terkait

Pilkades Toba 2027: Persiapan Terlambat, Anggaran Belum Jelas, Aturan Masih Menggantung
Lapas Singkawang – Disdikbud Singkawang Sparring Badminton, Perkuat Sinergi dan Kebugaran
Kalapas Pemuda Langkat Kunjungi Polres Langkat, Bahas Strategi Antisipasi Gangguan Kamtib
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Transformasi Kinerja Pemasyarakatan, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab Kepala LPKA Tenggarong
Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 23:33 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Bantah Isu TV Donasi Bencana, Mantan Kalapas Blangkejeren Layangkan Hak Jawab dan Somasi ke Habaraya News

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB