Diduga Ada Suap, Bangunan Ilegal Milik D.HA Tetap Berdiri Meski Terima SP III

H²

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:49 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |Kota Medan | Kota Medan tengah bergeliat dengan pembangunan yang semakin masif oleh pihak swasta. Namun di balik geliat tersebut, praktik penyimpangan dan dugaan suap kembali mencuat ke permukaan, mencoreng wajah penegakan hukum dan tata kelola perizinan di kota ini.

Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah bangunan berukuran 20 x 54 meter milik seorang pengusaha berinisial D.HA, yang terletak di Jalan Asrama, Gang Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tersebut dikategorikan menyalahi aturan perizinan, terutama dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah dilayangkan tiga surat peringatan resmi, bangunan tetap berdiri kokoh dan rampung tanpa hambatan berarti. Surat Peringatan (SP) I dikirimkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan pada tanggal 18 Desember 2024, disusul SP II pada 3 Januari 2025. Kedua surat tersebut ditandatangani oleh Alexander Sinunglingga, S.STP, M.Si, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas.

Lebih mencengangkan lagi, pada 5 Juni 2025, melalui surat pemberitahuan bernomor 600.1.15.2/3581, PLH Kepala Satpol PP Kota Medan, Wandro Abadi Agnellius Malau, S.STP, menyampaikan bahwa seharusnya dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, entah karena alasan apa, pembongkaran tersebut dibatalkan tanpa penjelasan yang transparan.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik suap atau “main mata” antara oknum pengusaha dan pihak terkait di instansi pemerintahan. Padahal, sesuai ketentuan, bangunan yang menyalahi izin PBG seharusnya tidak bisa dilanjutkan, apalagi diselesaikan secara utuh tanpa sanksi.

Kasus ini menjadi cermin buram proses penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan. Publik mendesak Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan investigasi independen terhadap oknum-oknum yang terlibat, guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan selanjutnya. Red.

 

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru