PKN Gayo Lues Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh Tambang PT GMR, Sutrisno Desak Tindakan Tegas

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:42 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES – Minggu, 27 Juli 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues menyoroti serius aktivitas pertambangan PT GMR yang beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Pantan Cuaca. Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem secara masif dan mencemari lingkungan sekitar.

Kritik ini disampaikan langsung oleh Sutrisno, anggota aktif PKN Gayo Lues, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama timnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Kerusakan ekosistem hutan lindung ini sangat mengkhawatirkan. Kami melihat langsung dampak di lapangan, dan meminta agar pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” kata Sutrisno.

Selain kerusakan pada vegetasi dan struktur tanah hutan lindung, Sutrisno mengungkapkan bahwa limbah dari kegiatan tambang PT GMR telah mencemari air yang mengalir di wilayah sekitar. Bahkan, menurut laporan warga yang dihimpun oleh tim PKN, bau menyengat dari limbah tersebut telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Air di sekitar lokasi tercemar. Bau limbah sangat menyengat. Warga mulai mengeluh, dan ini harus segera ditangani sebelum berdampak lebih luas,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Sutrisno juga menantang keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menutup mata atas kejadian ini. Ia meminta DPR untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada kepentingan modal.

 “Mana nyali mu DPR? Jangan bungkam! Kami minta DPR segera bentuk tim investigasi dan hentikan pembiaran terhadap kerusakan ini,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal atau tidak berizin di kawasan lindung akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih memiliki kekayaan ekosistem seperti Gayo Lues.

 

PKN Kabupaten Gayo Lues, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau keuangan publik, menyatakan komitmen lebih luas terhadap isu lingkungan. Menurut Sutrisno, pengawasan terhadap eksploitasi alam juga merupakan bagian dari upaya mengawal keadilan antargenerasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.

 

 “Kami di PKN tidak hanya mengawasi uang negara, tapi juga menjamin bahwa kekayaan alam bangsa tidak dihancurkan untuk keuntungan segelintir pihak. Ini adalah tugas moral kami,” ujarnya.

 

Sutrisno juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bahu membahu menjaga kawasan hutan lindung sebagai bagian dari warisan ekologi untuk generasi mendatang.

 

> “Kami siap mengawal dan menyerahkan seluruh temuan lapangan kepada pihak berwenang. Saatnya kita semua berdiri bersama untuk menyelamatkan alam Gayo Lues,” tutup Sutrisno.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah.

 

(Kang Juna)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru