PKN Gayo Lues Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh Tambang PT GMR, Sutrisno Desak Tindakan Tegas

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:42 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES – Minggu, 27 Juli 2025

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues menyoroti serius aktivitas pertambangan PT GMR yang beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Pantan Cuaca. Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem secara masif dan mencemari lingkungan sekitar.

Kritik ini disampaikan langsung oleh Sutrisno, anggota aktif PKN Gayo Lues, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama timnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 “Kerusakan ekosistem hutan lindung ini sangat mengkhawatirkan. Kami melihat langsung dampak di lapangan, dan meminta agar pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” kata Sutrisno.

Selain kerusakan pada vegetasi dan struktur tanah hutan lindung, Sutrisno mengungkapkan bahwa limbah dari kegiatan tambang PT GMR telah mencemari air yang mengalir di wilayah sekitar. Bahkan, menurut laporan warga yang dihimpun oleh tim PKN, bau menyengat dari limbah tersebut telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Air di sekitar lokasi tercemar. Bau limbah sangat menyengat. Warga mulai mengeluh, dan ini harus segera ditangani sebelum berdampak lebih luas,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Sutrisno juga menantang keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menutup mata atas kejadian ini. Ia meminta DPR untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada kepentingan modal.

 “Mana nyali mu DPR? Jangan bungkam! Kami minta DPR segera bentuk tim investigasi dan hentikan pembiaran terhadap kerusakan ini,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal atau tidak berizin di kawasan lindung akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih memiliki kekayaan ekosistem seperti Gayo Lues.

 

PKN Kabupaten Gayo Lues, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau keuangan publik, menyatakan komitmen lebih luas terhadap isu lingkungan. Menurut Sutrisno, pengawasan terhadap eksploitasi alam juga merupakan bagian dari upaya mengawal keadilan antargenerasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.

 

 “Kami di PKN tidak hanya mengawasi uang negara, tapi juga menjamin bahwa kekayaan alam bangsa tidak dihancurkan untuk keuntungan segelintir pihak. Ini adalah tugas moral kami,” ujarnya.

 

Sutrisno juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bahu membahu menjaga kawasan hutan lindung sebagai bagian dari warisan ekologi untuk generasi mendatang.

 

> “Kami siap mengawal dan menyerahkan seluruh temuan lapangan kepada pihak berwenang. Saatnya kita semua berdiri bersama untuk menyelamatkan alam Gayo Lues,” tutup Sutrisno.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah.

 

(Kang Juna)

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru