TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG
15/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 m² yang terletak di Gang Dwi Warna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dikenakan biaya perkara atas pengajuan PK yang telah ditolaknya.
Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan, dan justru sebagian lahannya disewakan kepada pihak lain. Kepemilikan fisik atas lahan tersebut kemudian dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution.
Konflik muncul akibat perebutan lahan oleh dua wanita yang mengaku istri Marolop Simbolon, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Perseteruan ini turut menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami jadi tenang karena pertikaian dua wanita itu membuat suasana tidak nyaman,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna.
Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. “Dia hanya penasihat hukum keluarga. Kami heran kenapa bisa sampai terjadi perebutan,” ucapnya.
Usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan kondusif, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas pada area tersebut. “Proses pembersihan berjalan lancar dan tertib, sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi.
Dengan dikabulkannya permohonan eksekusi ini, PTPN-1 Regional 1 secara sah dan legal kembali menguasai aset perusahaan yang sebelumnya telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Terangnya.
(***)