PN Lubuk Pakam Kabulkan Eksekusi Lahan Milik PTPN-1 Regional 1 di Desa Bangun Sari

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:02 WIB

20206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG

15/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 m² yang terletak di Gang Dwi Warna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dikenakan biaya perkara atas pengajuan PK yang telah ditolaknya.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan, dan justru sebagian lahannya disewakan kepada pihak lain. Kepemilikan fisik atas lahan tersebut kemudian dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution.

Konflik muncul akibat perebutan lahan oleh dua wanita yang mengaku istri Marolop Simbolon, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Perseteruan ini turut menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami jadi tenang karena pertikaian dua wanita itu membuat suasana tidak nyaman,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. “Dia hanya penasihat hukum keluarga. Kami heran kenapa bisa sampai terjadi perebutan,” ucapnya.

Usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan kondusif, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas pada area tersebut. “Proses pembersihan berjalan lancar dan tertib, sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi.

Dengan dikabulkannya permohonan eksekusi ini, PTPN-1 Regional 1 secara sah dan legal kembali menguasai aset perusahaan yang sebelumnya telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru