PN Lubuk Pakam Kabulkan Eksekusi Lahan Milik PTPN-1 Regional 1 di Desa Bangun Sari

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:02 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | PTPN-1 REGIONAL 1 DELI SERDANG

15/07/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 14 Juli 2025 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 4.496 m² yang terletak di Gang Dwi Warna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 479 PK/Pdt/2023 yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PTPN-1 Regional 1 (dahulu PTPN II). Selain diwajibkan menyerahkan lahan secara utuh, Marolop Simbolon juga dikenakan biaya perkara atas pengajuan PK yang telah ditolaknya.

Lahan tersebut diketahui sebelumnya merupakan rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution, yang menjabat sebagai Pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan meninggal dunia pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan, dan justru sebagian lahannya disewakan kepada pihak lain. Kepemilikan fisik atas lahan tersebut kemudian dikuasai oleh Marolop Simbolon, yang diketahui hanya sebagai penasihat hukum dari Abdul Hadi Nasution dan anaknya, Haluddin Nasution.

Konflik muncul akibat perebutan lahan oleh dua wanita yang mengaku istri Marolop Simbolon, masing-masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar. Perseteruan ini turut menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami jadi tenang karena pertikaian dua wanita itu membuat suasana tidak nyaman,” ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwi Warna.

Hal senada disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang tinggal di ujung lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon tidak pernah memiliki hak atas tanah itu. “Dia hanya penasihat hukum keluarga. Kami heran kenapa bisa sampai terjadi perebutan,” ucapnya.

Usai pelaksanaan eksekusi yang berjalan kondusif, pihak PTPN-1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas pada area tersebut. “Proses pembersihan berjalan lancar dan tertib, sehingga pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, yang ditemui di lokasi.

Dengan dikabulkannya permohonan eksekusi ini, PTPN-1 Regional 1 secara sah dan legal kembali menguasai aset perusahaan yang sebelumnya telah dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, Terangnya.

(***)

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:30 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:04 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru