TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
31/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang 30 Juli 2025 Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan memberantas aksi premanisme, begal, serta kejahatan jalanan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Tim Opsnal Pidum Bringas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (27/07/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ara Sekabu – Batang Kuis, tepatnya di depan area yang dikenal masyarakat sebagai “seng biru”, yang merupakan salah satu titik rawan terjadinya aksi begal. Petugas menghentikan dan memeriksa seorang pemuda berinisial NP (20), warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis samurai yang dibawa NP tanpa dasar hukum yang sah. Pemuda yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NP disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Hak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di titik-titik rawan kejahatan,” tegas Kompol Risqi.
Lebih lanjut, Kompol Risqi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi atau potensi terjadinya tindak pidana.“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, Tegasnya.
(***)