Foto istimewa: Pembangunan rumah tanpa plang PBG
TLii SUMUT | Kota Medan | Menjamurnya bangunan liar di Kecamatan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan berbagai kalangan. Alih-alih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi ini justru terkesan dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Salah satu bangunan milik Josua di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwi Kora, Helvetia, terlihat tidak memiliki plang resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) — dokumen yang menjadi syarat utama pendirian bangunan.
Kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 36A ayat (1), serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 angka 17 tentang Bangunan Gedung. Aturan ini mengatur prosedur, persyaratan, hingga pengawasan penerbitan izin untuk memastikan bangunan sesuai tata ruang, standar keselamatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sayangnya, Plt. Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Melvi, selalu bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait perizinan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan minimnya objektivitas dan integritas, meski dirinya masih berstatus pelaksana tugas.
Sikap serupa juga ditunjukkan Rio, Lurah Dwi Kora, yang tidak memberikan respons atas pertanyaan wartawan. Berbeda dengan Melky, Trantib Kelurahan, yang mengatakan, “Siap Bang, kita sudah kirimkan surat himbauan kepada pemilik bangunan dan melaporkannya ke pihak kecamatan.”
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pungutan atau “upeti” terkait perizinan, Melky menegaskan, “Kita tidak menerima pemberian apapun dari yang bersangkutan, Bang.”
Namun, saat awak media mencoba memvalidasi pernyataan tersebut ke Trantib Kecamatan, Supriedy Lubis, tidak ada jawaban yang diberikan. Sementara itu, Camat Helvetia, Junaidi, menyampaikan, “Kita sudah cek ke lapangan, dan sesuai keterangan staf, pemilik menyampaikan sedang dalam proses pengurusan izin.”
Ketika diminta menunjukkan foto Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) — dokumen dasar pengajuan PBG — pihak kecamatan hingga berita ini diterbitkan belum dapat memperlihatkannya. Padahal, KRK memastikan rencana pembangunan sesuai tata ruang kota dan zona yang berlaku.
Perwal Kota Medan mengatur tahapan pengajuan PBG, mulai dari persyaratan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, penerbitan, hingga pengawasan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, mulai dari pembongkaran hingga sanksi administratif.
Sebelumnya, Wali Kota Medan telah menegaskan kepada seluruh jajaran Pemkot Medan untuk menertibkan bangunan liar demi mencegah kebocoran PAD. Namun, maraknya pelanggaran yang tidak ditindak tegas justru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Masyarakat kini menunggu kepastian dan ketegasan Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut, serta mengevaluasi kinerja jajaran mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas terkait. Langkah ini dinilai penting demi tercapainya target PAD Kota Medan, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara merata.
Red.



























