iniBener Meriah – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 untuk Formasi UPTD KPH Wilayah V dan VI. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Kantor KPH Wilayah II Kabupaten Bener Meriah, dipimpin langsung oleh Kadis LHK Aceh, Dr. A. Hanan, SP, MM.

Sebanyak 220 orang menerima SK PPPK, terdiri dari 110 orang formasi UPTD KPH Wilayah V dan 110 orang formasi UPTD KPH Wilayah VI. Acara yang turut dihadiri jajaran KPH II serta perwakilan pegawai DLHK Aceh ijni berlangsung lancar hingga akhir. Penempatan PPPK formasi Pamhut di UPTD KPH V dan VI merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran KPH dalam pengelolaan hutan, perlindungan kawasan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Usai membacakan sambutan Gubernur Aceh, dalam sambutannya, Kadis LHK Aceh menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan motivasi. “Dengan diterimanya SK ini, kami berharap seluruh pegawai dapat bekerja penuh dedikasi, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan kehutanan serta kelestarian lingkungan di Aceh,” ujar A. Hanan.

Kadis LHK Aceh menegaskan, hadirnya tenaga baru di sektor kehutanan akan menjadi semangat baru untuk memperkuat tata kelola sumber daya manusia, mendukung visi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. DN-25

Sumber: Humas DLHK Aceh


































