TLii | ACEH | Gayo Lues – Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali menuai sorotan tajam. Tim investigasi gabungan dari Media Time Lines INews Investigasi, Media KPKTipikor, serta LSM PKN turun langsung ke lapangan pada Rabu, 10 September 2025, usai maraknya pemberitaan terkait dugaan kejanggalan tender. Hasil peninjauan memperkuat indikasi adanya permainan kotor dalam proses yang dimenangkan PT Sari Bumi Prima.
Galian C dan AMP Terbengkalai
Lokasi pertama yang dikunjungi tim media adalah galian C di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, yang disebut sebagai sumber material utama proyek. Kondisinya memprihatinkan: area ditumbuhi semak belukar, alat berat berkarat, dan aktivitas tambang diduga sudah lama berhenti. Warga sekitar pun membenarkan bahwa galian tersebut tidak lagi beroperasi.
Keesokan harinya, Kamis, 11 September 2025, tim investigasi melanjutkan peninjauan ke Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren. Namun kondisinya sama buruk: terbengkalai, dipenuhi semak, bahkan tim media sempat dilarang masuk oleh penjaga. “Kalau soal ini kesiapan nya, orangnya di Banda Aceh,” ujar sang penjaga, menandakan pengelola AMP tidak berada di lokasi.
Pokja Bungkam, Aturan Siluman Diduga Bermain
Ketika dimintai Tanggapan lewat komunikasi HP, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Muzakir Walat, ST, justru mengalihkan tanggung jawab ke Pokja Tiga. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketua Pokja Tiga, Efan sudah dikonfirmasi namun tak kunjung memberikan jawaban.
Sikap bungkam tersebut memperkuat dugaan adanya aturan “siluman” dalam proses tender. Beberapa kontraktor menuding Pokja memasukkan syarat kepemilikan alat berat, seperti AMP, Stone Crusher, dan Pneumatic Tyre Roller, yang sejatinya bertentangan dengan regulasi LKPP karena berpotensi diskriminatif.

Sorotan lain tertuju pada material galian pasir putih yang dianggap tidak sesuai standar Spesifikasi Bina Marga 2018. Pasir tersebut dinilai licin karena kandungan silika sehingga berpotensi menurunkan kualitas aspal.
Lebih jauh, jarak lokasi galian di Pining menuju Blangkejeren mencapai 58 kilometer, sehingga dinilai tidak efisien dan berisiko menghambat kelancaran pekerjaan.
Salah seorang rekanan yang kalah tender, KH, mengkritik keras keputusan Pokja.
“Apakah itu logika? Proyek vital ini dipaksa dengan material bermasalah, ditambah jarak yang jauh. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Empat kontraktor yang kalah tender mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polisi, Kejaksaan, BPK, hingga BPKP—untuk segera turun tangan. Mereka menilai proyek senilai Rp1,724 miliar dari dana Otonomi Khusus Aceh dan DBH Sawit berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Rehabilitasi jalan adalah nadi akses ekonomi. Dengan galian terbengkalai, AMP tidak beroperasi, dan aturan dipelintir, wajar jika publik mencurigai ada permainan busuk di balik tender ini,” kata salah satu aktivis LSM PKN.
Warga Resah, Publik Menanti Transparansi
Keresahan kini merambah masyarakat. Mereka mendesak ULP Barjas Gayo Lues melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan pemenang tender.
“Kami ingin proyek ini berjalan sesuai harapan, bukan jadi korban kepentingan segelintir pihak,” ujar seorang warga GayoLues.
Dengan semakin jelasnya fakta di lapangan, sorotan publik kini mengarah pada Pokja Barjas Gayo Lues. Pertanyaannya: apakah mereka tetap memilih bungkam, atau berani membuka transparansi proses tender yang diduga penuh rekayasa?
(Kang Juna – Reporter)



























