Pokja Barjas Gayo Lues Disorot: Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Bernilai Rp1,7 Miliar

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 04:49 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues – Proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, kembali menuai sorotan tajam. Tim investigasi gabungan dari Media Time Lines INews Investigasi, Media KPKTipikor, serta LSM PKN turun langsung ke lapangan pada Rabu, 10 September 2025, usai maraknya pemberitaan terkait dugaan kejanggalan tender. Hasil peninjauan memperkuat indikasi adanya permainan kotor dalam proses yang dimenangkan PT Sari Bumi Prima.

Galian C dan AMP Terbengkalai
Lokasi pertama yang dikunjungi tim media adalah galian C di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, yang disebut sebagai sumber material utama proyek. Kondisinya memprihatinkan: area ditumbuhi semak belukar, alat berat berkarat, dan aktivitas tambang diduga sudah lama berhenti. Warga sekitar pun membenarkan bahwa galian tersebut tidak lagi beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keesokan harinya, Kamis, 11 September 2025, tim investigasi melanjutkan peninjauan ke Asphalt Mixing Plant (AMP) di Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren. Namun kondisinya sama buruk: terbengkalai, dipenuhi semak, bahkan tim media sempat dilarang masuk oleh penjaga. “Kalau soal ini kesiapan nya, orangnya di Banda Aceh,” ujar sang penjaga, menandakan pengelola AMP tidak berada di lokasi.

Pokja Bungkam, Aturan Siluman Diduga Bermain
Ketika dimintai Tanggapan lewat komunikasi HP, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Muzakir Walat, ST, justru mengalihkan tanggung jawab ke Pokja Tiga. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketua Pokja Tiga, Efan sudah dikonfirmasi namun tak kunjung memberikan jawaban.

Sikap bungkam tersebut memperkuat dugaan adanya aturan “siluman” dalam proses tender. Beberapa kontraktor menuding Pokja memasukkan syarat kepemilikan alat berat, seperti AMP, Stone Crusher, dan Pneumatic Tyre Roller, yang sejatinya bertentangan dengan regulasi LKPP karena berpotensi diskriminatif.

Sorotan lain tertuju pada material galian pasir putih yang dianggap tidak sesuai standar Spesifikasi Bina Marga 2018. Pasir tersebut dinilai licin karena kandungan silika sehingga berpotensi menurunkan kualitas aspal.

Lebih jauh, jarak lokasi galian di Pining menuju Blangkejeren mencapai 58 kilometer, sehingga dinilai tidak efisien dan berisiko menghambat kelancaran pekerjaan.

Salah seorang rekanan yang kalah tender, KH, mengkritik keras keputusan Pokja.
“Apakah itu logika? Proyek vital ini dipaksa dengan material bermasalah, ditambah jarak yang jauh. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.

Empat kontraktor yang kalah tender mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polisi, Kejaksaan, BPK, hingga BPKP—untuk segera turun tangan. Mereka menilai proyek senilai Rp1,724 miliar dari dana Otonomi Khusus Aceh dan DBH Sawit berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Rehabilitasi jalan adalah nadi akses ekonomi. Dengan galian terbengkalai, AMP tidak beroperasi, dan aturan dipelintir, wajar jika publik mencurigai ada permainan busuk di balik tender ini,” kata salah satu aktivis LSM PKN.

Warga Resah, Publik Menanti Transparansi

Keresahan kini merambah masyarakat. Mereka mendesak ULP Barjas Gayo Lues melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan pemenang tender.
“Kami ingin proyek ini berjalan sesuai harapan, bukan jadi korban kepentingan segelintir pihak,” ujar seorang warga GayoLues.

Dengan semakin jelasnya fakta di lapangan, sorotan publik kini mengarah pada Pokja Barjas Gayo Lues. Pertanyaannya: apakah mereka tetap memilih bungkam, atau berani membuka transparansi proses tender yang diduga penuh rekayasa?

(Kang Juna – Reporter)

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB