Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

02/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Oktober 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial S.S. (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersangka dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras tradisional.

“Tersangka ini sempat kabur ke Aceh setelah melakukan pelemparan batu bata ke kepala korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan spontan karena dalam keadaan mabuk tuak,” jelas Kombes Hendria.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka melemparkan batu bata karena melihat korban melaju dengan kecepatan tinggi.

“Saat mabuk, tersangka yang memegang batu bata langsung melemparkan ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka parah di kepala,” ungkap Kompol Risqi.

Korban, SAG (20), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Granmed. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan retak pada tulang tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba
Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh
Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib
Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah
Lapas Pemuda Langkat Apresiasi Semangat dan Dedikasi Peserta Magang Batch II
Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:30 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Pod Getar Berisi Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:23 WIB

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Ganja 7,27 Kg di Jalan Sangnaualuh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perkuat Soliditas Petugas Pengamanan Lewat Rapat Internal Kamtib

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:04 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Bakti Sosial, Salurkan Hasil Panen Ketapang dan Sembako ke Panti Asuhan Washliyah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru